Jakarta, Petik – Pemerintah melakukan pemutakhiran data Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara nasional dalam dua tahap. Kebijakan ini ditempuh untuk memastikan data kepesertaan semakin akurat, terkini, dan tepat sasaran.
Proses pemutakhiran dilakukan melalui verifikasi dan validasi data dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah, serta instansi teknis lainnya. Tahapan tersebut disusun secara sistematis dan terkoordinasi guna meminimalkan potensi kesalahan maupun ketidaksesuaian informasi di lapangan.
Pemerintah menegaskan bahwa pembaruan data PBI bertujuan memperbaiki kualitas basis data penerima manfaat, bukan untuk mengurangi hak masyarakat yang memenuhi kriteria. Dengan data yang lebih presisi, pelaksanaan program JKN diharapkan semakin efektif dalam menjangkau kelompok miskin dan rentan.
Pendekatan dua tahap ini juga memungkinkan evaluasi menyeluruh pada setiap fase pelaksanaan. Jika ditemukan ketidaktepatan atau perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat, penyesuaian dapat segera dilakukan.
Melalui pemutakhiran data PBI secara nasional tersebut, pemerintah optimistis sistem jaminan kesehatan nasional akan semakin kuat, adil, dan mampu memberikan perlindungan yang tepat bagi masyarakat yang membutuhkan.



















