Menu

Dark Mode
Koperasi Merah Putih Mojokerto Mulai Beroperasi, Gubernur Khofifah Tekankan Kemitraan Dengan UMKM Bukan Kompetisi Pendidikan Layanan Khusus, Jalan Pemerintah Menuju Pendidikan Bermutu untuk Semua Kopdes Merah Putih: Motor Baru Presiden Prabowo untuk Gerakkan Ekonomi Desa Hasil Diplomasi, Kemlu Pulangkan Selebgram WNI dari Myanmar Orasi Ilmiah di Hadapan Ribuan Wisudawan UINSA, Gubernur Khofifah Tegaskan Komitmen Bangun Pendidikan Islam Inklusif, Kolaboratif dan Berdampak Bangun Ekonomi Desa, Gubernur Khofifah Ajak Bulog Sinergi Salurkan Bahan Pokok Lewat Koperasi Merah Putih

Politik & Pemerintahan

Menteri Imipas: Remisi Dasawarsa Diberikan saat HUT ke-80 RI

badge-check


					Menteri Imipas: Remisi Dasawarsa Diberikan saat HUT ke-80 RI Perbesar

Jakarta – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto memastikan, remisi dasawarsa akan diberikan pada tahun ini bertepatan dengan momentum Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 2025.

Hal tersebut disampaikan Agus, melalui keterangan resmi, saat melakukan kunjungan kerja ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandung, Jawa Barat, Kamis (17/7/2025).

Agus mengatakan, remisi dasawarsa akan diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

“Remisi dasawarsa akan diberikan tahun ini karena memang diberikan setiap 10 tahun,” kata Agus.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imipas Mashudi menuturkan, remisi dasawarsa diberikan bertepatan dengan HUT Kemerdekaan RI setiap satu dekade.

Remisi hanya diberikan kepada narapidana yang tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib selama 10 tahun terakhir saat menjalani masa pembinaan.

“Selain remisi 17 Agustus, memang 2025 ini bertepatan dengan 10 tahun alias dasawarsa. Yang berhak mendapatkannya adalah warga binaan yang tidak pernah berkasus selama 10 tahun ke belakang. Remisi ini akan ada lagi pada tahun 2035,” jelas Mashudi.

Remisi dasawarsa merupakan salah satu hak yang diberikan kepada warga binaan setiap sepuluh tahun sekali, bertepatan dengan perayaan HUT RI. Besaran remisi ini ialah 1/12 (satu per dua belas) dari masa pidana yang dijalani dengan pengurangan maksimal tiga bulan.

Pemberian remisi itu merupakan bentuk apresiasi negara atas sikap positif dan pembinaan yang aktif dijalani oleh warga binaan secara konsisten dalam jangka waktu panjang.

Menurut Mashudi, remisi dasawarsa dilaksanakan secara terukur melalui asesmen dan berhak didapatkan oleh warga binaan yang telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Selain itu, kebijakan itu diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pemidanaan.

Baca Lainnya

Hasil Diplomasi, Kemlu Pulangkan Selebgram WNI dari Myanmar

20 July 2025 - 11:08 WIB

KPK Tahan Empat Pejabat Kemnaker, Korupsi TKA Capai Rp53,7 Miliar

19 July 2025 - 12:05 WIB

Bersama Ketua DPD RI , Gubernur Khofifah Resmikan Kantor DPD RI Jatim, Kini Saluran Aspirasi Lebih Dekat dengan Masyarakat

19 July 2025 - 02:10 WIB

Berita Populer di Politik & Pemerintahan