Menu

Dark Mode
Kado Kemerdekaan dari Pemprov Jatim, Gubernur Khofifah Gratiskan Trans Jatim pada 17 Agustus Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Nganjuk, Perkuat Pengendalian Inflasi dan Jaga Daya Beli Masyarakat Perkuat Pangan, Respons Cepat, dan Pembangunan SDM, Gubernur Khofifah Selaraskan Kebijakan Jatim dengan Arahan Presiden Prabowo Gubernur Khofifah Gaungkan Kembali Seruan Perdamaian di Harlah ke-80 Muslimat NU Kalbar Peringatan Hari Pramuka ke-65, Gubernur Khofifah Tekankan Pentingnya Regenerasi Pelaku Pertanian Jembatan Perintis Garuda Genjeng Hubungkan 40 Desa, Gubernur Khofifah Optimistis Mobilitas Warga Makin Lancar

Ekonomi & Bisnis

Indonesia Airlines belum Bisa Terbang, Kemenhub: Sertifikat Menunggu Terverifikasi

badge-check


Indonesia Airlines belum Bisa Terbang, Kemenhub: Sertifikat Menunggu Terverifikasi Perbesar

Jakarta — Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menegaskan bahwa PT Indonesia Airlines Holding belum dapat beroperasi sebagai maskapai penerbangan karena status Sertifikat Standar-nya masih belum terverifikasi.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menjelaskan bahwa status belum terverifikasi pada sistem Online Single Submission (OSS) dan Sistem Informasi Perizinan Terpadu Angkutan Udara (SIPTAU) mengindikasikan masih adanya persyaratan teknis yang belum dipenuhi oleh perusahaan, salah satunya adalah kewajiban menyampaikan dokumen Rencana Usaha.

“Status belum terverifikasi berarti proses belum selesai. Belum ada kepastian operasional sampai seluruh tahapan dipenuhi sesuai ketentuan,” tegas Lukman dalam siaran pers, Jumat (18/7/2025).

Padahal, menurut regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, setiap badan usaha angkutan udara wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar yang telah diverifikasi secara menyeluruh. Keduanya merupakan syarat administratif minimum sebelum pengajuan sertifikasi Air Operator Certificate (AOC).

Lukman merinci, sebagai bagian dari proses verifikasi, pemohon izin usaha wajib menyerahkan Rencana Usaha jangka menengah selama lima tahun. Rencana ini harus mencakup informasi kepemilikan atau penguasaan armada, rute penerbangan, SDM, serta kemampuan finansial.

“Untuk izin niaga berjadwal, wajib miliki minimal satu pesawat sendiri dan menguasai dua pesawat lainnya. Bila mengajukan dua jenis layanan, jumlah pesawat harus disesuaikan,” tambahnya.

Sertifikat Standar baru bisa dianggap sah setelah semua persyaratan diverifikasi. Setelah itu, perusahaan baru dapat masuk proses AOC dan selanjutnya mengajukan izin rute penerbangan dan standar pelayanan penumpang.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menekankan bahwa proses perizinan angkutan udara bukan sekadar administratif, melainkan bagian dari pengawasan keselamatan dan kesiapan operasional. Untuk itu, informasi publik yang menyebutkan bahwa Indonesia Airlines telah beroperasi dianggap menyesatkan.

“Hingga saat ini, belum ada pengajuan perizinan resmi atas nama Indonesia Airlines Holding. Tidak ada dasar hukum yang dapat diverifikasi,” tegas Lukman.

Kemenhub menegaskan tetap terbuka terhadap inisiatif pendirian maskapai baru, asalkan semua prosedur ditempuh secara transparan dan sesuai regulasi.

“Transparansi informasi penting agar kepercayaan publik dan iklim investasi tetap terjaga,” pungkasnya.

Baca Lainnya

Perkuat Perdagangan Antarwilayah, Gubernur Khofifah Catatkan Transaksi Rp2,529 Triliun Bersama Kalimantan Barat

11 August 2026 - 12:38 WIB

Gubernur Khofifah Pastikan Intervensi Harga Pangan Berkelanjutan, Pasar Murah Disambut Antusias Warga Pasuruan

8 August 2026 - 11:13 WIB

Kunjungan Armada Angkatan Laut RRT ke Surabaya, Gubernur Khofifah Bahas Potensi Kerja Sama Teknologi Maritim

6 August 2026 - 07:02 WIB

Berita Populer di Ekonomi & Bisnis