Menu

Dark Mode
Koperasi Merah Putih Mojokerto Mulai Beroperasi, Gubernur Khofifah Tekankan Kemitraan Dengan UMKM Bukan Kompetisi Pendidikan Layanan Khusus, Jalan Pemerintah Menuju Pendidikan Bermutu untuk Semua Kopdes Merah Putih: Motor Baru Presiden Prabowo untuk Gerakkan Ekonomi Desa Hasil Diplomasi, Kemlu Pulangkan Selebgram WNI dari Myanmar Orasi Ilmiah di Hadapan Ribuan Wisudawan UINSA, Gubernur Khofifah Tegaskan Komitmen Bangun Pendidikan Islam Inklusif, Kolaboratif dan Berdampak Bangun Ekonomi Desa, Gubernur Khofifah Ajak Bulog Sinergi Salurkan Bahan Pokok Lewat Koperasi Merah Putih

Sosial & Budaya

Penyaluran Tunjangan Guru ASN Daerah Capai 97,4 Persen, Kemendikdasmen Gunakan Mekanisme Baru

badge-check


					Penyaluran Tunjangan Guru ASN Daerah Capai 97,4 Persen, Kemendikdasmen Gunakan Mekanisme Baru Perbesar

Jakarta — Pemerintah mempercepat penyaluran tunjangan guru dengan pendekatan baru yang lebih langsung dan efisien. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mencatat bahwa hingga pertengahan Juli 2025, penyaluran tunjangan profesi guru ASN Daerah telah mencapai 97,4 persen, atau sebanyak 1.438.029 guru dari total 1.476.964 penerima.

Mekanisme baru yang diberlakukan sejak 2025 ini memungkinkan tunjangan dikirim langsung dari pemerintah pusat ke rekening guru, tanpa melalui pemerintah daerah.

“Kebijakan ini memotong jalur birokrasi panjang dan memastikan hak guru diterima tepat waktu,” jelas Temu Ismail, Sekretaris Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG), dalam Dialog Kebijakan bersama Media Massa di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Percepatan ini merupakan implementasi dari arahan Presiden saat peringatan Hari Guru Nasional 2024, serta hasil koordinasi lintas kementerian, termasuk Kemendikdasmen, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri.

Pada 2025, tunjangan untuk guru ASN Daerah yang belum bersertifikat pendidik naik dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan. Sementara itu, guru yang sudah bersertifikat mendapat tunjangan setara satu kali gaji pokok sesuai golongan.

Selain tunjangan profesi, pemerintah juga menyalurkan: Tunjangan khusus, telah terealisasi sebesar 76,7 persen atau 47.497 guru, dan Tambahan penghasilan untuk guru yang belum bersertifikat, dengan realisasi saat ini baru mencapai 18,8 persen.

“Validasi data adalah kunci. Setelah data guru tervalidasi, SK penerima diterbitkan dan pembayaran dilakukan langsung oleh Kemenkeu,” ujar Temu.

Tak hanya soal tunjangan, Kemendikdasmen juga menerbitkan Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru. Aturan ini menetapkan bahwa guru wajib mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu, namun juga mengakui tugas tambahan seperti: Wali kelas, Pembina ekstrakurikuler, dan Guru pendamping khusus

“Kita ingin guru tidak hanya sejahtera, tapi juga merasa didukung secara struktural dalam menjalankan peran mereka,” ujar Temu.

Melalui mekanisme tunjangan langsung, regulasi kerja yang adaptif, dan peningkatan tunjangan, pemerintah menegaskan komitmennya pada transformasi pendidikan.

“Kami ingin tunjangan guru disalurkan lebih cepat, adil, dan transparan, sekaligus memperkuat fondasi mutu pembelajaran,” tutup Temu.

Baca Lainnya

Pendidikan Layanan Khusus, Jalan Pemerintah Menuju Pendidikan Bermutu untuk Semua

20 July 2025 - 11:12 WIB

Tidak Ada Kurikulum Baru, Kemendikdasmen Tegaskan K13 dan Merdeka masih Berlaku

19 July 2025 - 12:08 WIB

Wamenkomdigi: Digitalisasi Jadi Keniscayaan untuk Program MBG

17 July 2025 - 13:29 WIB

Berita Populer di Sosial & Budaya