Menu

Dark Mode
Sidak Lapas, Dirjenpas Ingin Pastikan Kualitas Layanan Warga Binaan Komisi Informasi Tegaskan Transparansi Adalah Pintu Demokrasi Menuju Indonesia Emas 2045 Peringati HAN 2025, Menko PMK Ajak Anak Hidup Sehat dan Bijak Berteknologi Dukung Mobilitas Massal di Jatim, Gubernur Khofifah : UK Embassy Bantu Percepat Realisasi Kereta Perkotaan Terpadu di Aglomerasi Surabaya Bentuk Tim Khusus dan Siapkan Regulasi, Gubernur Khofifah: Sound Horeg Harus Ditata Demi Ketertiban dan Kesehatan Publik Gubernur Khofifah Ajak HKTI Wujudkan Kedaulatan Pangan dari Jawa Timur

Politik & Pemerintahan

Perlu Proses Hukum jika Mantan Marinir Kembali Jadi WNI

badge-check


					Perlu Proses Hukum jika Mantan Marinir Kembali Jadi WNI Perbesar

Jakarta – Kementerian Hukum (Kemenkum) menyatakan, dibutuhkan proses hukum apabila mantan anggota marinir Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) Satria Arta Kumbara ingin kembali menjadi warga negara Indonesia (WNI).

Hal tersebut disampaikan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, terkait video viral Satria yang mengaku menyesal telah menandatangani kontrak menjadi tentara asing, melalui keterangan resmi. Rabu (23/7/2025).

“Jika ingin kembali menjadi WNI, maka yang bersangkutan harus mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden RI melalui Menteri Hukum,” ujar Supratman.

Supratman mengatakan, ketentuan tersebut sebagaimana diatur melalui Undang-Undang (UU) Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007, yang merupakan bagian dari proses pewarganegaraan atau naturalisasi murni.

Menurutnya,  sejak awal tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan Satria sebagai WNI, tetapi Satria telah kehilangan kewarganegaraan Indonesia secara otomatis jika terbukti menjadi tentara asing karena sudah melanggar UU Kewarganegaraan RI.

Pada Pasal 23 UU Kewarganegaraan, kata dia, diatur tentang WNI yang kehilangan kewarganegaraan. Dalam Pasal 23 huruf d, dengan tegas berbunyi bahwa WNI kehilangan kewarganegaraan jika masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden RI.

Pada Pasal 23 huruf e menegaskan seorang WNI kehilangan kewarganegaraan jika secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh WNI.

Namun demikian, Supratman  memastikan sampai saat ini Kementerian Hukum RI belum pernah menerima laporan secara resmi terkait status Satria yang menjadi tentara di negara lain.

“Tetapi apabila memang yang bersangkutan terbukti menjadi tentara asing maka otomatis kehilangan status kewarganegaraan,” tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Tunggul mengatakan, eks anggota marinir yang menjadi tentara relawan Rusia, Satria Arta Kumbara bukan lagi bagian dari TNI.

Baca Lainnya

Sidak Lapas, Dirjenpas Ingin Pastikan Kualitas Layanan Warga Binaan

25 July 2025 - 13:54 WIB

Presiden: Tentara dan Polisi Harus Menjadi Anak Kandung Rakyat

23 July 2025 - 14:16 WIB

Presiden Prabowo: Perwira Muda Adalah Harapan Rakyat Indonesia

23 July 2025 - 14:14 WIB

Berita Populer di Politik & Pemerintahan