Menu

Dark Mode
Pendapatan Daerah Tembus Rp29,88 Triliun, Gubernur Khofifah Tegaskan Pengelolaan Keuangan Jatim Tetap Akuntabel dan Transparan Gubernur Khofifah Launching Kakak Tangguh, Wujudkan Gerakan Satu Keluarga Satu Sarjana Berkualitas di Jawa Timur Raih Peringkat Pertama Nasional di Semua Kategori SCImago 2026, RSUD Dr. Soetomo Jadi Kebanggaan Jawa Timur dan Indonesia Gubernur Khofifah: Perempuan Tarekat Adalah Ujung Tombak Penguatan Spiritual, Pendidikan Karakter, dan Solusi Problematika Sosial Gubernur Khofifah Sebut Munas-Konbes NU 2026 Jadi Forum Strategis Merumuskan Solusi Keagamaan dan Kebangsaan di Tengah Tantangan Zaman Gubernur Khofifah Sebut Ziarah Bersama Kapolri Jadi Momentum Menguatkan Semangat Nasionalisme, Toleransi, dan Persaudaraan Bangsa

Ekonomi & Bisnis

Ekonom: Transfer Data AS-Indonesia Masuk Kategori Aman

badge-check


Ekonom: Transfer Data AS-Indonesia Masuk Kategori Aman Perbesar

Jakarta – Ekonom Bank Permata, Josua Pardede, menilai bahwa kesepakatan transfer data antara Amerika Serikat dan Indonesia bisa mendukung perdagangan digital yang pada dasarnya bisa dikategorikan aman, namun perlu dicermati dari berbagai sisi agar implementasinya tidak menyisakan celah risiko.

“Untuk itu pentingnya pemenuhan tiga elemen utama: standar internasional, kepatuhan regulasi nasional, dan pengawasan yang efektif,” papar Josua, dalam keterangannya ke InfoPublik, Minggu (27/7/2025).

Elemen yang pertama adalah Standar Internasional Jadi Pilar Teknis. Kesepakatan itu membuka jalan bagi standarisasi protokol transfer data, merujuk pada acuan global seperti GDPR (Uni Eropa) dan Cross-Border Privacy Rules (CBPR) yang diterapkan di AS dan kawasan Asia Pasifik. Bila kedua negara sepakat menggunakan standar itu, risiko kebocoran data dapat ditekan melalui mekanisme perlindungan dan akuntabilitas yang lebih baik.

Elemen yang kedua ada Undang-Undang (UU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang jadi landasan hukum domestik. Pada tingkat nasional, Indonesia sudah memiliki UU PDP yang baru disahkan. UU itu mengatur secara ketat pemrosesan data pribadi, termasuk persetujuan pengguna, keamanan data, serta transparansi. Kepatuhan terhadap UU PDP memberikan jaminan tambahan terhadap keamanan data dalam konteks kerja sama lintas negara.

Elemen yang terakhir adalah Tantangan Terbesar: Penegakan dan Transparansi. Meski aturan sudah kuat, Josua menyoroti tantangan nyata di lapangan: efektivitas pengawasan dan penegakan hukum. Banyak potensi celah muncul dari lemahnya kontrol atau praktik bisnis yang tidak transparan. Selain itu, isu kedaulatan data menjadi sorotan, seiring kekhawatiran publik bahwa data Indonesia dapat disalahgunakan oleh pihak asing untuk kepentingan ekonomi atau intelijen.

Josua juga merekomendasikan agar pemerintah Indonesia memastikan adanya klausul perjanjian yang mengatur secara tegas batas penggunaan data, pelaksanaan audit keamanan rutin, serta penerapan sanksi tegas bila terjadi pelanggaran. “Ketiga elemen tersebut dinilai sebagai syarat utama untuk menjamin transfer data yang aman dan berkelanjutan,” ucapnya.

Kesepakatan transfer data antara AS dan Indonesia memiliki potensi besar untuk mendukung perdagangan digital, namun tidak bisa hanya bergantung pada perjanjian di atas kertas. Kepatuhan penuh, perlindungan hukum, dan pengawasan konsisten akan menjadi penentu utama keberhasilan kerja sama itu.

Baca Lainnya

Jawa Timur Sumbang 51 Persen Produksi Gula Nasional, Gubernur Khofifah Pimpin Gerakan Panen dan Tanam Tebu Serentak di Tujuh Kabupaten

18 June 2026 - 08:17 WIB

Resmikan Al-Akbar FishTech, Gubernur Khofifah Ajak Masjid di Indonesia Kembangkan Ketahanan Pangan Berbasis Teknologi dan Kemakmuran Umat

18 June 2026 - 01:26 WIB

Pemerintah Nilai Program MBG Efektif Tingkatkan Perputaran Ekonomi Melalui UMKM Daerah

15 June 2026 - 05:51 WIB

Berita Populer di Ekonomi & Bisnis