Menu

Dark Mode
Gubernur Khofifah Ajak Masyarakat Syukuri Nikmat Kemenangan Lewat Gema Takbir di Surabaya Gubernur Khofifah Hidupkan Tradisi Riyayan, Pererat Hubungan Pemerintah dan Masyarakat Gubernur Khofifah Gelar Qiyamul Lail di Grahadi, Lomba Olahan Bandeng Pererat Silaturahmi Perangkat Daerah Gubernur Khofifah Berangkatkan Ribuan Pemudik Gratis, Lengkapi Armada dengan GPS untuk Keamanan Gubernur Khofifah Ajak Generasi Muda Kenali Tradisi Lewat Kunjungan ke Pasar Bandeng Gresik Gubernur Khofifah Ziarah ke Makam Gus Dur dan Hadratussyaikh Hasyim Asy’ari, Teguhkan Semangat Kerukunan dan Kebangsaan

Politik & Pemerintahan

KPU: Putusan MK Nomor 135 Bisa Tingkatkan Kualitas Demokrasi

badge-check


KPU: Putusan MK Nomor 135 Bisa Tingkatkan Kualitas Demokrasi Perbesar

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan putusan Mahkmah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengatur pemisahan pemilu nasional dan lokal, akan meningkatkan kualitas demokrasi.

Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI, Iffa Rosita, di Jakarta, Rabu (13/8/2025).

Menurut Ifa, putusan MK itu akan mengurangi beban kerja yang berlebih bagi  KPU.

“Kualitas dari pelaksanaan pemilihan umum juga dapat lebih baik dengan putusan MK yang memisahkan pemilu,” katanya.

Ifa menegaskan, pihaknya juga dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) khususnya di tingkat daerah.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Citra Institute, Yusak Farhan, mengapresiasi  Putusan MK Nomor 135 itu karena akan memperkuat posisi KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai penyelenggara pemilu.

“Putusan MK Nomor 135 itu bersifat final dan mengikat, serta  berdampak juga dengan menguatnya peran KPU dan Bawaslu,” katanya.

Yusak menegaskan, putusan MK itu tetap menjamin pelaksanaan pemilu secara langsung sehingga peran KPU dan Bawaslu tetap penting.

Menurut Yusak, putusan MK itu juga dapat menjawab kepercayaan publik meski tidak ada jaminan dapat menghilangkan money politic atau politik uang.

“Memang ada penolakan dari partai politik terhadap putusan MK itu karena mereka yang paling berkepentingan dengan pemilu baik nasional atau lokal,” katanya.

Sebelumnya, MK dengan putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, pada  Kamis (26/6/2025), memutuskan bahwa pemilu nasional dan pemilu daerah harus dipisah dengan jarak paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan.

Baca Lainnya

Gubernur Khofifah Serukan Hentikan Perang dan Perkuat Perdamaian di Kawasan Timur Tengah

17 March 2026 - 04:03 WIB

Kepercayaan Masyarakat Dorong Pertumbuhan Industri Asuransi Jiwa

14 March 2026 - 01:54 WIB

Layanan Darurat 110 Jadi Andalan Polri Saat Mudik Lebaran 2026

13 March 2026 - 02:23 WIB

Berita Populer di Politik & Pemerintahan