Menu

Dark Mode
Gubernur Khofifah Gaungkan Kembali Seruan Perdamaian di Harlah ke-80 Muslimat NU Kalbar Peringatan Hari Pramuka ke-65, Gubernur Khofifah Tekankan Pentingnya Regenerasi Pelaku Pertanian Jembatan Perintis Garuda Genjeng Hubungkan 40 Desa, Gubernur Khofifah Optimistis Mobilitas Warga Makin Lancar Gubernur Khofifah Buka Kesempatan bagi 4.000 Warga Ikuti Upacara Kemerdekaan di Gedung Negara Grahadi IKA UNAIR Didorong Jadi Penggerak Kolaborasi Lintas Daerah hingga Internasional, Gubernur Khofifah: Jejaring adalah Kekuatan Besar Raih Anugerah Bintang LVRI, Khofifah Tekankan Semangat Veteran Harus Diwujudkan dalam Pengabdian Masa Kini

Politik & Pemerintahan

Presiden Prabowo: Aspirasi Rakyat Didengar, Tapi Tindakan Anarkis akan Ditindak

badge-check


Presiden Prabowo: Aspirasi Rakyat Didengar, Tapi Tindakan Anarkis akan Ditindak Perbesar

Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyampaikan bahwa dua partai politik (parpol) mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan empat anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dinilai menimbulkan kemarahan masyarakat lewat pernyataannya di ruang publik maupun digital.

Keputusan tersebut berlaku mulai 1 September 2025. Menurut Presiden, hal ini merupakan bentuk respons partai terhadap aspirasi rakyat yang berkembang di tengah meningkatnya eskalasi unjuk rasa.

“Dalam rangka menyikapi apa yang menjadi aspirasi murni dari masyarakat, saya menerima laporan dari para ketua umum parpol bahwa mereka telah mengambil langkah tegas terhadap anggota DPR masing-masing, terhitung pekan depan,” kata Presiden Prabowo dalam keterangan pers di Istana Negara, Jakarta, Minggu (31/8/2025).

Selain itu, pimpinan DPR bersama para ketua umum parpol juga bersepakat melakukan moratorium kunjungan kerja (kunker) ke luar negeri bagi seluruh anggota DPR. Mereka juga mencabut tunjangan bagi anggota DPR yang pernyataannya menimbulkan polemik.

“Para pimpinan DPR telah berbicara, dan para ketua umum partai juga sudah menyampaikan melalui ketua fraksi masing-masing terkait moratorium kunker ke luar negeri dan pencabutan tunjangan anggota DPR,” jelas Presiden.

Presiden menegaskan, kebebasan berpendapat dijamin dalam konstitusi dan instrumen internasional, namun penyampaian aspirasi harus dilakukan secara damai.

Ia menekankan bahwa tindakan anarkis, perusakan, penjarahan, hingga aksi yang mengarah pada makar dan terorisme merupakan pelanggaran hukum yang tidak dapat ditoleransi.

“Kami pastikan aspirasi murni akan didengar, dicatat, dan ditindaklanjuti. Namun jika ada perusakan fasilitas umum, penjarahan, atau kekerasan, itu melanggar hukum. Negara wajib hadir untuk melindungi rakyatnya,” tegasnya.

Presiden Prabowo juga memerintahkan aparat kepolisian dan TNI untuk mengambil tindakan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran hukum yang mengancam stabilitas negara dan keselamatan masyarakat.

Ia menegaskan bahwa pemerintah membuka ruang dialog dengan masyarakat, mahasiswa, dan kelompok sipil lainnya untuk menyampaikan aspirasi secara langsung kepada DPR maupun kementerian/lembaga terkait.

“Pemerintah berkomitmen memperjuangkan kepentingan rakyat, termasuk rakyat kecil dan tertinggal. Mari kita jaga persatuan nasional, jangan terprovokasi, dan sampaikan aspirasi dengan damai tanpa merusak,” tutup Presiden.

Baca Lainnya

Pendapatan Jatim Ditargetkan Rp26,49 Triliun dalam P-APBD 2026, Gubernur Khofifah Perkuat Belanja Pelayanan Publik

12 August 2026 - 01:55 WIB

Gubernur Khofifah Terima Dubes Maroko di Grahadi, Buka Peluang Beasiswa hingga Investasi bagi Jawa Timur

4 August 2026 - 03:10 WIB

Lantik Enam Pejabat Baru, Gubernur Khofifah Dorong Percepatan Digitalisasi dan Penguatan Integritas Birokrasi

15 July 2026 - 01:49 WIB

Berita Populer di Politik & Pemerintahan