Menu ✖

Dark Mode
Perkuat Sinergi Forkopimda, Gubernur Khofifah Tekankan Pentingnya Silaturahmi Harakiyah Bersama Kodam V/Brawijaya Libatkan 102 Perusahaan, Gubernur Khofifah Dorong Pencari Kerja Hadiri Job Fair Inklusif 2026 HIKAM Siapkan Apresiasi Kinerja Pengurus Daerah pada Haul ke-5 Abah Yai Djamal Biro Adpim Jatim dan DSC Siap Gelar Halaqah Santri Digital 2026 di Jombang Peringati Hari Sumpah Pemuda Ke-98, Gubernur Khofifah Ajak Generasi Muda Kuatkan Empati dan Kegigihan Gubernur Khofifah Apresiasi Program SIKAP Jatim yang Sukses Sabet Penghargaan Inovasi Membangun Negeri

Politik & Pemerintahan

KPK Tetapkan Gubernur Riau dan Pejabat Pemprov Tersangka atas Kasus Suap Tambahan Anggaran Rp177 Miliar

badge-check

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau berinisial AW bersama dua pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Ketiganya diamankan melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin (3/11/2025).

Dalam kasus yang menyeret pejabat tinggi daerah tersebut, KPK menetapkan AW (Gubernur Riau 2025–2029), MAS (Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan/PUPR PKPP Provinsi Riau), serta DAN (Tenaga Ahli Gubernur Riau) sebagai tersangka.

“Ketiganya ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 November 2025. Tersangka AW ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung ACLC KPK, sementara MAS dan DAN ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (10/11/2025).

Lanjutnya, dalam konstruksi perkara, KPK menduga MAS bertindak atas perintah AW untuk meminta fee komitmen kepada para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Wilayah I–VI Dinas PUPR PKPP Riau. Fee tersebut dikaitkan dengan penambahan anggaran proyek jalan dan jembatan dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar, dengan nilai komisi 5 persen dari selisih anggaran tersebut.  “Para Kepala UPT disebut mendapat ancaman mutasi atau pencopotan jabatan jika menolak memenuhi permintaan tersebut. Setidaknya terjadi tiga kali pemberian fee pada Juni, Agustus, dan November 2025, dengan total nilai sekitar Rp4,05 miliar. Sebagian dana itu disalurkan melalui perantara DAN,” paparnya.

Dalam operasi tangkap tangan, tim KPK mengamankan uang tunai sekitar Rp1,6 miliar. Rinciannya, Rp800 juta disita di Riau, sedangkan pecahan mata uang asing berupa 9.000 pound sterling dan USD3.000 atau setara Rp800 juta ditemukan di rumah pribadi milik AW di Jakarta.  “Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucapnya.

Ia juga mengingatkan, melalui penegakan hukum ini, KPK menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi bukan hanya soal penindakan, melainkan juga perbaikan sistem tata kelola pemerintahan daerah.

KPK mengimbau agar Pemerintah Provinsi Riau menjadikan kasus ini sebagai momentum untuk melakukan reformasi menyeluruh, terutama pada aspek transparansi penganggaran, pengawasan internal, dan integritas aparatur.

Kelembagaan yang bersih dan akuntabel menjadi fondasi utama bagi pembangunan daerah yang berkelanjutan dan bebas dari praktik korupsi.

Baca Lainnya

Gubernur Khofifah dan Kapolda Jatim Bertemu di Grahadi, Bahas Stabilitas Keamanan dan Kesejahteraan Warga

24 October 2026 - 02:13 WIB

Soroti Serapan 24,46 Juta Pekerja Jatim, Gubernur Khofifah Apresiasi Desk Ketenagakerjaan Polri Besutan Kapolri

17 October 2026 - 12:11 WIB

Gubernur Khofifah Sambut Kembalinya Dua Putra Daerah Jatim dalam Acara Kenal Pamit Kapolda di Surabaya

14 October 2026 - 07:07 WIB

Berita Populer di Politik & Pemerintahan