Menu

Dark Mode
Gubernur Khofifah Apresiasi Dedikasi Tagana, Perkuat Peran dari Pra hingga Pascabencana Gubernur Khofifah Rayakan Kebersamaan dengan Ojol di Penghujung Riyayan, Wujudkan Kepedulian Nyata Gubernur Khofifah Hadirkan Riyayan Penuh Kehangatan Hingga Hari Terakhir, Warga Tetap Membludak Gubernur Khofifah Angkat Isu Air dan Gender, Akses Air Bersih Kunci Kesetaraan Gubernur Khofifah Ajak Pererat Kebersamaan, Riyayan Jemursari Jadi Ruang Hangat Silaturahmi Warga Gubernur Khofifah Dampingi Kepala Basarnas, Pastikan Kesiapan SAR Hadapi Arus Mudik

Ekonomi & Bisnis

Wamenaker Apresiasi Langkah DKI dalam Menjaga Kesejahteraan Pekerja

badge-check


Wamenaker Apresiasi Langkah DKI dalam Menjaga Kesejahteraan Pekerja Perbesar

Jakarta — Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tidak hanya menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026, tetapi juga melengkapinya dengan paket kebijakan kesejahteraan bagi pekerja dan keluarganya. Kebijakan tersebut dinilai dapat menjadi rujukan bagi pemerintah daerah lain di Indonesia.

Apresiasi itu disampaikan Afriansyah usai bertemu Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota Jakarta, Rabu (7/1/2026). Menurutnya, kebijakan pengupahan yang disertai fasilitas pendukung mampu menjaga daya beli pekerja sekaligus menciptakan kepastian bagi dunia usaha melalui hubungan industrial yang kondusif.

“Kami berharap pemerintah daerah lain dapat mencontoh Pemprov DKI Jakarta. Penetapan UMP tidak berdiri sendiri, tetapi diperkuat dengan berbagai fasilitas pendukung bagi pekerja dan keluarganya, seperti subsidi transportasi, pangan, pendidikan, dan kesehatan yang dituangkan dalam keputusan gubernur,” ujar Afriansyah.

Sebagai informasi, UMP DKI Jakarta tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp5.729.876, atau naik 6,17 persen (Rp333.115) dibandingkan UMP 2025 yang sebesar Rp5.396.761. Kenaikan tersebut diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan hidup layak pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.

Afriansyah menegaskan bahwa kebijakan pengupahan tetap harus mempertimbangkan kondisi dan keberlanjutan usaha. Oleh karena itu, dukungan pemerintah daerah dalam menjaga iklim investasi, kepastian hukum, serta kelancaran perizinan menjadi faktor penting agar kenaikan upah dapat berjalan seiring dengan kepastian berusaha.

Ia juga menjelaskan bahwa penetapan UMP 2026 dilakukan melalui mekanisme dewan pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja, serta mengacu pada ketentuan peraturan pengupahan nasional sebagai dasar penetapan upah minimum.

Menutup pernyataannya, Afriansyah mengajak pekerja dan pengusaha menyikapi penetapan UMP secara bijak dengan mengedepankan dialog sosial dan musyawarah, sehingga setiap dinamika di lapangan dapat diselesaikan sesuai regulasi yang berlaku serta tetap menjaga stabilitas hubungan industrial.

Baca Lainnya

Indonesia Serukan Sinergi Energi di Forum Internasional

17 March 2026 - 07:02 WIB

Lebih dari Seribu Konsultasi Masuk, Layanan Aduan THR Kini Dibuka

17 March 2026 - 01:40 WIB

Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Surabaya untuk Jaga Stabilitas Harga Bahan Pokok Jelang Lebaran

16 March 2026 - 09:55 WIB

Berita Populer di Ekonomi & Bisnis