Menu

Dark Mode
Pelantikan PW PII Jatim Jadi Momentum Penguatan Kolaborasi, Gubernur Khofifah Dorong Inovasi Lintas Sektor Jaga Sungai, Jaga Kehidupan, Gubernur Khofifah Dorong Partisipasi Masyarakat Lestarikan Ekosistem Gubernur Khofifah Bersama Deputi Bank Indonesia Lepas Ratusan Peserta Gowes Nusantara 2026 di Surabaya Kuasai Hampir Separuh Mangrove Jawa, Gubernur Khofifah Minta Momen Hari Mangrove Sedunia Jadi Aksi Nyata Kolaboratif Diperkuat Simulasi Standar Internasional, Gubernur Khofifah Targetkan Kontingen LKS Jatim Raih Minimal 20 Emas Jawa Timur Kembali Pimpin Nasional Nilai Transaksi Ekonomi KTH, Gubernur Khofifah Perkuat Hilirisasi dan Akses Pasar

Ekonomi & Bisnis

Wamenaker Apresiasi Langkah DKI dalam Menjaga Kesejahteraan Pekerja

badge-check


Wamenaker Apresiasi Langkah DKI dalam Menjaga Kesejahteraan Pekerja Perbesar

Jakarta — Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tidak hanya menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026, tetapi juga melengkapinya dengan paket kebijakan kesejahteraan bagi pekerja dan keluarganya. Kebijakan tersebut dinilai dapat menjadi rujukan bagi pemerintah daerah lain di Indonesia.

Apresiasi itu disampaikan Afriansyah usai bertemu Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota Jakarta, Rabu (7/1/2026). Menurutnya, kebijakan pengupahan yang disertai fasilitas pendukung mampu menjaga daya beli pekerja sekaligus menciptakan kepastian bagi dunia usaha melalui hubungan industrial yang kondusif.

“Kami berharap pemerintah daerah lain dapat mencontoh Pemprov DKI Jakarta. Penetapan UMP tidak berdiri sendiri, tetapi diperkuat dengan berbagai fasilitas pendukung bagi pekerja dan keluarganya, seperti subsidi transportasi, pangan, pendidikan, dan kesehatan yang dituangkan dalam keputusan gubernur,” ujar Afriansyah.

Sebagai informasi, UMP DKI Jakarta tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp5.729.876, atau naik 6,17 persen (Rp333.115) dibandingkan UMP 2025 yang sebesar Rp5.396.761. Kenaikan tersebut diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan hidup layak pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.

Afriansyah menegaskan bahwa kebijakan pengupahan tetap harus mempertimbangkan kondisi dan keberlanjutan usaha. Oleh karena itu, dukungan pemerintah daerah dalam menjaga iklim investasi, kepastian hukum, serta kelancaran perizinan menjadi faktor penting agar kenaikan upah dapat berjalan seiring dengan kepastian berusaha.

Ia juga menjelaskan bahwa penetapan UMP 2026 dilakukan melalui mekanisme dewan pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja, serta mengacu pada ketentuan peraturan pengupahan nasional sebagai dasar penetapan upah minimum.

Menutup pernyataannya, Afriansyah mengajak pekerja dan pengusaha menyikapi penetapan UMP secara bijak dengan mengedepankan dialog sosial dan musyawarah, sehingga setiap dinamika di lapangan dapat diselesaikan sesuai regulasi yang berlaku serta tetap menjaga stabilitas hubungan industrial.

Baca Lainnya

Jawa Timur Kembali Pimpin Nasional Nilai Transaksi Ekonomi KTH, Gubernur Khofifah Perkuat Hilirisasi dan Akses Pasar

25 July 2026 - 03:50 WIB

Produk Indonesia Kuasai Rak Indo Market Hong Kong, Gubernur Khofifah Ajak UMKM Jatim Tingkatkan Daya Saing Global

24 July 2026 - 09:05 WIB

Gubernur Khofifah Perluas Jejaring Global Lewat Misi Dagang Jatim–Hong Kong, Transaksi Lampaui Rp12 Triliun

24 July 2026 - 01:24 WIB

Berita Populer di Ekonomi & Bisnis