Menu

Dark Mode
Monitoring Langsung di Pasar Klojen, Gubernur Khofifah Tekankan Sinergi Bulog dan Pemda untuk Menjamin Pasokan Beras SPHP dan Minyakita Gubernur Khofifah Apresiasi Pecel Madiun hingga Pecel Semanggi yang Turut Angkat Nama Kuliner Jawa Timur di Dunia Penguatan Pusat Antar Universitas Jadi Strategi Baru Tingkatkan Kapasitas Riset dan Pendidikan Tinggi Indonesia dan Prancis Tingkatkan Sinergi Pendidikan Tinggi, Sains, serta Teknologi melalui Berbagai Program Strategis KLH Tingkatkan Kapasitas Pemerintah Daerah dalam Pengukuran dan Pelaporan Emisi Gas Rumah Kaca Verifikasi Wajah Jadi Syarat Registrasi Nomor Baru Mulai 1 Juli 2026 untuk Tekan Kejahatan Digital

Ekonomi & Bisnis

Pengendalian Lahan Sawah Diperkuat untuk Jaga Produksi Pangan

badge-check


Pengendalian Lahan Sawah Diperkuat untuk Jaga Produksi Pangan Perbesar

Jakarta, Petik – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mengintensifkan upaya pengendalian alih fungsi lahan sawah sebagai bagian dari strategi menjaga ketahanan pangan nasional. Langkah ini dilakukan melalui penguatan aturan, pengawasan tata ruang, serta penyelarasan data lahan pertanian secara nasional.

Menteri ATR/Kepala BPN menekankan pentingnya menekan laju konversi lahan sawah karena dapat mengancam ketersediaan pangan di masa mendatang. Dalam beberapa tahun terakhir, perubahan fungsi lahan menjadi tantangan besar, terutama akibat kebutuhan pembangunan sektor non-pertanian seperti perumahan dan industri.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah memperketat kebijakan melalui revisi regulasi, termasuk penerapan Peraturan Presiden terbaru yang memperkuat perlindungan lahan sawah, khususnya yang telah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Lahan dalam kategori ini tidak boleh dialihfungsikan secara sembarangan, kecuali untuk kepentingan strategis tertentu.

Selain itu, pemerintah pusat juga memperkuat kendali atas tata ruang dengan mengambil sebagian kewenangan perubahan fungsi lahan dari pemerintah daerah. Kebijakan ini bertujuan agar proses perizinan lebih terkendali dan sejalan dengan kepentingan nasional, terutama dalam menjaga kawasan produksi pangan.

ATR/BPN juga mengintegrasikan data lahan sawah dilindungi (LSD) ke dalam sistem perencanaan tata ruang nasional. Upaya ini penting agar setiap kebijakan pemanfaatan lahan didasarkan pada data yang akurat dan valid, sehingga dapat meminimalkan potensi penyimpangan maupun konflik pemanfaatan ruang.

Di sisi lain, pemerintah mendorong kerja sama lintas sektor dengan melibatkan berbagai kementerian, pemerintah daerah, serta lembaga pengawasan. Pendekatan kolaboratif ini dianggap penting untuk memperkuat implementasi kebijakan sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga lahan sawah produktif.

Melalui berbagai langkah tersebut, pemerintah yakin pengendalian alih fungsi lahan sawah dapat berjalan lebih optimal. Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga kesinambungan produksi pangan nasional, memperkuat ketahanan pangan, serta mendukung pembangunan berkelanjutan di Indonesia.

Baca Lainnya

Monitoring Langsung di Pasar Klojen, Gubernur Khofifah Tekankan Sinergi Bulog dan Pemda untuk Menjamin Pasokan Beras SPHP dan Minyakita

30 May 2026 - 08:21 WIB

Verifikasi Wajah Jadi Syarat Registrasi Nomor Baru Mulai 1 Juli 2026 untuk Tekan Kejahatan Digital

30 May 2026 - 00:32 WIB

Pemerintah Ingin Internet Berkualitas dan Terjangkau Bisa Dinikmati Seluruh Lapisan Masyarakat

29 May 2026 - 00:49 WIB

Berita Populer di Ekonomi & Bisnis