Menu

Dark Mode
BI Mengajar 2026 di SMAN Taruna Nala, Khofifah dan Destry Damayanti Dorong Generasi Muda Siap Hadapi Tantangan Zaman Gubernur Khofifah Siapkan Penguatan Talenta Cyber Security, Siswa Jatim Diproyeksikan Lanjut Studi hingga Internasional Gubernur Khofifah dan Menko AHY Resmikan Penataan Kawasan Kumuh Campurejo, Tingkatkan Kualitas Hidup 1.152 Warga Kenang 79 Tahun Perjuangan TRIP, Gubernur Khofifah: Usia Muda Bukan Penghalang untuk Berkontribusi bagi Indonesia HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Pemprov Jatim Bebaskan Sejumlah Pajak dan Sanksi Administratif, Gubernur Khofifah: Ringankan Beban Masyarakat Akad Massal KPR Sejahtera Disaksikan Presiden Prabowo, Khofifah Pastikan Ekosistem Rumah Subsidi Jatim Terus Diperkuat

Ekonomi & Bisnis

Kemnaker Dorong Perlindungan Pekerja lewat Diskon Iuran 50 Persen

badge-check


Kemnaker Dorong Perlindungan Pekerja lewat Diskon Iuran 50 Persen Perbesar

Jakarta, Petik – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan memberikan diskon iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) guna memperluas perlindungan bagi pekerja sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU).

Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah strategis untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja yang selama ini rentan terhadap risiko kerja.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa melalui keringanan iuran ini, pemerintah ingin memastikan semakin banyak pekerja informal mendapatkan perlindungan tanpa mengurangi manfaat yang diterima.

Program ini berlaku bagi berbagai sektor pekerjaan informal, termasuk pelaku usaha mandiri, pekerja lepas, hingga pengemudi layanan transportasi. Untuk sektor transportasi, kebijakan berlaku mulai Januari 2026 hingga Maret 2027, sedangkan sektor lainnya berlangsung pada April hingga Desember 2026.

Meski iuran dipangkas hingga setengahnya, manfaat perlindungan tetap diberikan secara penuh sesuai ketentuan. Perlindungan tersebut mencakup santunan kecelakaan kerja, santunan kematian, serta manfaat tambahan seperti beasiswa bagi keluarga peserta.

Kebijakan ini juga menjadi bentuk kehadiran negara dalam memberikan jaring pengaman sosial bagi pekerja di tengah tantangan ekonomi global. Pemerintah berharap langkah ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan serta memperkuat ketahanan ekonomi pekerja informal.

Baca Lainnya

BI Mengajar 2026 di SMAN Taruna Nala, Khofifah dan Destry Damayanti Dorong Generasi Muda Siap Hadapi Tantangan Zaman

3 August 2026 - 01:45 WIB

HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Pemprov Jatim Bebaskan Sejumlah Pajak dan Sanksi Administratif, Gubernur Khofifah: Ringankan Beban Masyarakat

1 August 2026 - 02:37 WIB

Akad Massal KPR Sejahtera Disaksikan Presiden Prabowo, Khofifah Pastikan Ekosistem Rumah Subsidi Jatim Terus Diperkuat

31 July 2026 - 08:07 WIB

Berita Populer di Ekonomi & Bisnis