Jakarta, Petik – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menyiapkan regulasi kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI) yang bersifat fleksibel dan adaptif agar mampu mengikuti perkembangan teknologi yang bergerak sangat cepat. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan inovasi digital tetap berkembang tanpa mengabaikan keamanan publik dan perlindungan ruang digital nasional.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria menegaskan bahwa regulasi AI tidak dapat disusun secara reaksioner. Menurutnya, teknologi AI terus berkembang dan masih mencari bentuk penerapan terbaik di berbagai sektor, mulai dari kesehatan, pendidikan, transportasi, hingga layanan keuangan.
Pemerintah saat ini menerapkan pendekatan horizontal dalam penyusunan tata kelola AI dengan menitikberatkan pada prinsip dan norma dasar terlebih dahulu sebelum diterapkan lebih spesifik di masing-masing sektor. Pendekatan tersebut dinilai lebih efektif agar regulasi dapat menyesuaikan dinamika perkembangan teknologi yang berlangsung sangat cepat.
Selain itu, pemerintah juga menekankan pentingnya aspek etika dalam pengembangan AI. Regulasi yang tengah disusun diharapkan mampu memastikan penggunaan teknologi berjalan secara transparan, akuntabel, dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat maupun ekosistem digital nasional.
Komdigi juga terus berdiskusi dengan berbagai pemangku kepentingan guna menyusun kebijakan AI yang seimbang antara perlindungan masyarakat dan dukungan terhadap inovasi. Pemerintah menilai regulasi yang terlalu ketat justru berpotensi menghambat pertumbuhan teknologi dan kreativitas digital di Indonesia.
Ke depan, pemerintah menargetkan hadirnya regulasi AI nasional yang dapat menjadi dasar tata kelola teknologi secara etis sekaligus mendorong daya saing Indonesia di era transformasi digital global.
Sumber: InfoPublik



















