Jakarta, Petik – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mulai menerapkan registrasi kartu SIM berbasis biometrik wajah secara nasional mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah memperkuat keamanan layanan telekomunikasi sekaligus melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan digital yang kian berkembang.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan bahwa penerapan sistem tersebut dilakukan setelah melalui masa uji coba selama hampir lima bulan dengan hasil yang dinilai memuaskan. Selain memperoleh respons positif dari masyarakat, infrastruktur dan teknologi yang digunakan operator seluler juga dinyatakan siap untuk diimplementasikan secara penuh di seluruh wilayah Indonesia.
Menurut Edwin, proses registrasi menggunakan verifikasi biometrik wajah terbukti lebih cepat dibandingkan metode sebelumnya yang mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK). Dengan teknologi tersebut, proses verifikasi dapat diselesaikan dalam waktu sekitar satu hingga dua menit.
Data Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menunjukkan bahwa sepanjang Januari hingga April 2026 terdapat sekitar 1,4 juta nomor baru yang telah diregistrasi menggunakan sistem biometrik wajah. Selama masa uji coba, rata-rata registrasi mencapai 300 ribu nomor baru setiap bulan.
Kemkomdigi menilai penggunaan biometrik wajah dapat membantu mencegah berbagai tindak kejahatan digital, seperti penipuan daring, phishing, penyalahgunaan identitas, hingga penggunaan nomor telepon secara ilegal. Selain meningkatkan keamanan pengguna, kebijakan ini juga diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan telekomunikasi nasional.
Pemerintah memastikan seluruh operator seluler telah siap menjalankan kebijakan tersebut. Dengan hasil evaluasi yang menunjukkan tingkat keberhasilan tinggi dan minim keluhan dari masyarakat, penerapan registrasi SIM berbasis biometrik akan diberlakukan secara penuh tanpa masa transisi tambahan setelah 1 Juli 2026.
Langkah ini sejalan dengan praktik yang telah diterapkan di sejumlah negara, seperti Vietnam, Thailand, dan Korea Selatan, yang lebih dahulu memanfaatkan teknologi biometrik untuk meningkatkan keamanan dan validitas data pengguna layanan telekomunikasi.
Sumber : InfoPublik






















