Menu

Dark Mode
Dua Penghargaan Nasional Diraih Gubernur Khofifah atas Keberhasilan Mendorong Ekonomi Daerah dan Kedaulatan Pangan Berkelanjutan Pengakuan Dunia untuk Indonesia, Tiga Inovasi Digital Nasional Masuk Daftar Terbaik WSIS 2026 Pemerintah Dorong Investasi AI yang Menghasilkan Alih Pengetahuan dan Inovasi bagi Indonesia Investasi dan Hilirisasi Industri Kesehatan Diproyeksikan Perkuat Perekonomian Indonesia Pemerintah Tingkatkan Kolaborasi ATR/BPN dan Kejagung dalam Pemulihan Aset Pertanahan Bermasalah Melalui Program Sapa Bansos 2026, Gubernur Khofifah Dorong Pengentasan Kemiskinan dan Kemandirian Masyarakat Kota Probolinggo

Ekonomi & Bisnis

Pemerintah Tingkatkan Kolaborasi ATR/BPN dan Kejagung dalam Pemulihan Aset Pertanahan Bermasalah

badge-check


Pemerintah Tingkatkan Kolaborasi ATR/BPN dan Kejagung dalam Pemulihan Aset Pertanahan Bermasalah Perbesar

Jakarta, Petik – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kejaksaan Agung Republik Indonesia memperkuat kerja sama dalam pengamanan aset pertanahan yang menjadi objek sengketa maupun perkara hukum. Langkah ini dilakukan untuk mendukung pemulihan hak korban serta mengoptimalkan pengembalian kerugian negara dari berbagai kasus yang berkaitan dengan aset tanah.

Penguatan sinergi tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR/BPN dan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI. Kerja sama ini menjadi landasan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemulihan aset di bidang pertanahan secara lebih terintegrasi.

Direktur Jenderal PSKP ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, menyampaikan bahwa kolaborasi tersebut merupakan langkah strategis untuk memastikan negara hadir dalam tata kelola pemulihan aset yang lebih efektif. Menurutnya, sinergi antarlembaga akan mempercepat proses pengamanan aset pertanahan yang terkait perkara hukum sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih kuat.

Melalui kerja sama ini, kedua institusi akan memperkuat koordinasi dalam proses identifikasi, pengamanan, hingga pemulihan aset yang menjadi objek perkara. Upaya tersebut diharapkan mampu meminimalkan berbagai hambatan yang selama ini kerap muncul dalam penyelesaian kasus pertanahan.

Selain mendukung penegakan hukum, kolaborasi ATR/BPN dan Kejaksaan Agung juga bertujuan memperkuat perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang terdampak sengketa maupun tindak pidana pertanahan. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya penyelamatan aset negara agar tidak hilang atau disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Pemerintah optimistis sinergi yang semakin kuat antara ATR/BPN dan Kejaksaan Agung akan meningkatkan efektivitas penyelesaian sengketa pertanahan, mendukung reformasi agraria, serta mewujudkan tata kelola pertanahan yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi masyarakat.

Sumber: InfoPublik

Baca Lainnya

Dua Penghargaan Nasional Diraih Gubernur Khofifah atas Keberhasilan Mendorong Ekonomi Daerah dan Kedaulatan Pangan Berkelanjutan

12 June 2026 - 02:06 WIB

Investasi dan Hilirisasi Industri Kesehatan Diproyeksikan Perkuat Perekonomian Indonesia

12 June 2026 - 00:48 WIB

Melalui Program Sapa Bansos 2026, Gubernur Khofifah Dorong Pengentasan Kemiskinan dan Kemandirian Masyarakat Kota Probolinggo

11 June 2026 - 06:34 WIB

Berita Populer di Ekonomi & Bisnis