Jakarta, Petik – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kejaksaan Agung Republik Indonesia memperkuat kerja sama dalam pengamanan aset pertanahan yang menjadi objek sengketa maupun perkara hukum. Langkah ini dilakukan untuk mendukung pemulihan hak korban serta mengoptimalkan pengembalian kerugian negara dari berbagai kasus yang berkaitan dengan aset tanah.
Penguatan sinergi tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR/BPN dan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI. Kerja sama ini menjadi landasan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemulihan aset di bidang pertanahan secara lebih terintegrasi.
Direktur Jenderal PSKP ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, menyampaikan bahwa kolaborasi tersebut merupakan langkah strategis untuk memastikan negara hadir dalam tata kelola pemulihan aset yang lebih efektif. Menurutnya, sinergi antarlembaga akan mempercepat proses pengamanan aset pertanahan yang terkait perkara hukum sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih kuat.
Melalui kerja sama ini, kedua institusi akan memperkuat koordinasi dalam proses identifikasi, pengamanan, hingga pemulihan aset yang menjadi objek perkara. Upaya tersebut diharapkan mampu meminimalkan berbagai hambatan yang selama ini kerap muncul dalam penyelesaian kasus pertanahan.
Selain mendukung penegakan hukum, kolaborasi ATR/BPN dan Kejaksaan Agung juga bertujuan memperkuat perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang terdampak sengketa maupun tindak pidana pertanahan. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya penyelamatan aset negara agar tidak hilang atau disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Pemerintah optimistis sinergi yang semakin kuat antara ATR/BPN dan Kejaksaan Agung akan meningkatkan efektivitas penyelesaian sengketa pertanahan, mendukung reformasi agraria, serta mewujudkan tata kelola pertanahan yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi masyarakat.
Sumber: InfoPublik



















