Menu

Dark Mode
Melalui Program Sapa Bansos 2026, Gubernur Khofifah Dorong Pengentasan Kemiskinan dan Kemandirian Masyarakat Kota Probolinggo Pemerintah Perkuat Pemberdayaan dan Ekonomi Desa demi Menekan Jumlah Desa Tertinggal di Indonesia BMKG Perkirakan Musim Kemarau Tahun Ini Lebih Panjang, Sektor Pertanian Diminta Bersiap Stabilitas Ekonomi dan Penguatan Investasi Jadi Fokus Pemerintah dalam Menopang Pertumbuhan Nasional IHSG Rebound Kuat Setelah Tekanan Pasar, Investor Sambut Positif Langkah Regulator Gubernur Khofifah Buka Peluang Santri Jawa Timur Kuliah STEM dan Al-Azhar Mesir Melalui Beasiswa LPPD 2026

Politik & Pemerintahan

Aparat Dilarang Bertindak di Luar Koridor Hukum

badge-check


Aparat Dilarang Bertindak di Luar Koridor Hukum Perbesar

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Impas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemerintah memastikan setiap langkah penanganan situasi nasional, termasuk demonstrasi, berjalan sesuai koridor hukum dan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM).

Hal tersebut disampaikan Menko Yusril usai menghadiri rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

“Bapak Presiden memastikan bahwa semua langkah yang diambil itu berada pada koridor hukum yang benar. Dan kami meyakini bahwa itu sudah dilakukan dengan sebaik-baiknya,” ujar Yusril.

Menurut Yusril, Presiden Prabowo menekankan pentingnya soliditas jajaran pemerintah dalam menghadapi situasi nasional. Sebagai Menko Kumham Impas, ia menegaskan tugas utamanya adalah memastikan aparat penegak hukum bertindak sesuai aturan dengan tetap mengedepankan HAM.

“Ini juga ditekankan oleh Pak Presiden. Jangan sampai ada satu tindakan itu di luar dari koridor hukum yang berlaku,” tuturnya.

Yusril menegaskan bahwa penegakan hukum secara tegas akan diberlakukan kepada pihak-pihak yang menyalahgunakan situasi demonstrasi untuk melakukan tindak kejahatan.

“Penegakan hukum yang ditegaskan oleh Pak Presiden itu hanya dilakukan terhadap orang yang memanfaatkan situasi demonstrasi untuk melakukan tindak kejahatan seperti perusakan, pembakaran, dan pencurian,” jelasnya.

Meski demikian, Yusril menegaskan bahwa tindakan aparat tetap harus berada dalam koridor hukum serta menghormati prinsip HAM.

“Mereka yang mungkin akan dipanggil, diperiksa, atau ditahan tetap harus mengikuti kaidah hukum yang benar. Jika ada pelanggaran, maka aparat juga harus ditindak,” tegasnya.

Lebih lanjut, Yusril menyampaikan komitmen pemerintah menjaga keseimbangan antara penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran dan perlindungan hak-hak warga negara.

“Rakyat tidak perlu merasa takut atau khawatir. Pemerintah menjamin kebebasan masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya melalui unjuk rasa sepanjang dilakukan dengan damai, tertib, dan sesuai hukum,” pungkasnya.

Baca Lainnya

Gubernur Khofifah: Momentum Hari Lingkungan Hidup Harus Perkuat Perubahan Perilaku Masyarakat

6 June 2026 - 09:00 WIB

Presiden Perkuat Konsolidasi Nasional Lewat Program MBG untuk Mewujudkan Generasi Emas Indonesia 2045

4 June 2026 - 01:09 WIB

Reformasi Tata Kelola dan Kultur Kerja Jadi Faktor Utama Kenaikan Indeks RB Kemenpora

3 June 2026 - 04:32 WIB

Berita Populer di Politik & Pemerintahan