Menu

Dark Mode
Puluhan Ribu Warga Padati Masjid Al-Akbar, Lepas Sambut 1 Muharram 1448 H Bersama Gubernur Khofifah Pemprov Jatim Tegaskan Peserta yang Mengikuti Prosedur Jalan Sehat Telah Menerima Kupon dan Paket Makanan Peringati Tahun Baru Islam 1448 Hijriah, Gubernur Khofifah Dorong Budaya Tolong-Menolong sebagai Fondasi Kesalehan Sosial Sambut 1 Muharram 1448 H, Gubernur Khofifah Gelar Jalan Sehat dan Siapkan 20 Ribu Kupon Doorprize untuk Masyarakat Investor Global Berebut Masuk Indonesia, Presiden Dorong Keterbukaan Data untuk Perkuat Kepercayaan Pasar Pemerintah Nilai Program MBG Efektif Tingkatkan Perputaran Ekonomi Melalui UMKM Daerah

Ekonomi & Bisnis

Bea Masuk LPG dan Bahan Baku Plastik Dihapus, Pemerintah Perkuat Ketahanan Industri Nasional

badge-check


Bea Masuk LPG dan Bahan Baku Plastik Dihapus, Pemerintah Perkuat Ketahanan Industri Nasional Perbesar

Jakarta, Petik – Pemerintah membebaskan bea masuk impor liquefied petroleum gas (LPG) serta sejumlah bahan baku plastik sebagai langkah strategis menjaga stabilitas industri nasional di tengah tekanan global dan gangguan pasokan bahan baku.

Kebijakan tersebut diambil untuk membantu sektor industri, khususnya petrokimia dan manufaktur, yang saat ini menghadapi tantangan kenaikan harga bahan baku serta terbatasnya pasokan akibat dinamika geopolitik internasional.

Melalui kebijakan ini, tarif bea masuk impor LPG diturunkan dari 5 persen menjadi 0 persen. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan alternatif bahan baku bagi industri refinery yang selama ini bergantung pada nafta.

Selain LPG, pemerintah juga menetapkan tarif bea masuk 0 persen terhadap sejumlah bahan baku plastik, seperti polypropylene, polyethylene, linear low-density polyethylene (LLDPE), dan high-density polyethylene (HDPE). Kebijakan ini diarahkan untuk menekan lonjakan biaya produksi industri kemasan.

Pemerintah menilai langkah tersebut penting agar kenaikan harga bahan baku plastik tidak berdampak pada harga produk makanan dan minuman yang banyak menggunakan kemasan plastik.

Kebijakan pembebasan bea masuk itu akan diberlakukan selama enam bulan ke depan mulai Mei 2026. Setelah masa evaluasi berakhir, pemerintah akan meninjau kembali efektivitas kebijakan sesuai perkembangan ekonomi global dan kebutuhan industri nasional.

Pemerintah menegaskan akan terus mengambil langkah cepat dan adaptif guna menjaga daya saing industri, memperkuat rantai pasok, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Lainnya

Pemerintah Nilai Program MBG Efektif Tingkatkan Perputaran Ekonomi Melalui UMKM Daerah

15 June 2026 - 05:51 WIB

Dari Madiun, Gubernur Khofifah Ajak Kelompok Perhutanan Sosial Percepat Hilirisasi Produk Unggulan

15 June 2026 - 01:41 WIB

Pengawasan Diperketat, Kemenhub Pastikan Armada Penumpang Siap Layani Libur Sekolah 2026

13 June 2026 - 14:01 WIB

Berita Populer di Ekonomi & Bisnis