Menu

Dark Mode
Pemprov Jatim Raih Penghargaan Best Policymaker dan Ecosystem Builders pada GARUDA AI Impact Summit 2026 Dua Penghargaan Nasional Diraih Gubernur Khofifah atas Keberhasilan Mendorong Ekonomi Daerah dan Kedaulatan Pangan Berkelanjutan Pengakuan Dunia untuk Indonesia, Tiga Inovasi Digital Nasional Masuk Daftar Terbaik WSIS 2026 Pemerintah Dorong Investasi AI yang Menghasilkan Alih Pengetahuan dan Inovasi bagi Indonesia Investasi dan Hilirisasi Industri Kesehatan Diproyeksikan Perkuat Perekonomian Indonesia Pemerintah Tingkatkan Kolaborasi ATR/BPN dan Kejagung dalam Pemulihan Aset Pertanahan Bermasalah

Ekonomi & Bisnis

Bea Masuk LPG dan Bahan Baku Plastik Dihapus, Pemerintah Perkuat Ketahanan Industri Nasional

badge-check


Bea Masuk LPG dan Bahan Baku Plastik Dihapus, Pemerintah Perkuat Ketahanan Industri Nasional Perbesar

Jakarta, Petik – Pemerintah membebaskan bea masuk impor liquefied petroleum gas (LPG) serta sejumlah bahan baku plastik sebagai langkah strategis menjaga stabilitas industri nasional di tengah tekanan global dan gangguan pasokan bahan baku.

Kebijakan tersebut diambil untuk membantu sektor industri, khususnya petrokimia dan manufaktur, yang saat ini menghadapi tantangan kenaikan harga bahan baku serta terbatasnya pasokan akibat dinamika geopolitik internasional.

Melalui kebijakan ini, tarif bea masuk impor LPG diturunkan dari 5 persen menjadi 0 persen. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan alternatif bahan baku bagi industri refinery yang selama ini bergantung pada nafta.

Selain LPG, pemerintah juga menetapkan tarif bea masuk 0 persen terhadap sejumlah bahan baku plastik, seperti polypropylene, polyethylene, linear low-density polyethylene (LLDPE), dan high-density polyethylene (HDPE). Kebijakan ini diarahkan untuk menekan lonjakan biaya produksi industri kemasan.

Pemerintah menilai langkah tersebut penting agar kenaikan harga bahan baku plastik tidak berdampak pada harga produk makanan dan minuman yang banyak menggunakan kemasan plastik.

Kebijakan pembebasan bea masuk itu akan diberlakukan selama enam bulan ke depan mulai Mei 2026. Setelah masa evaluasi berakhir, pemerintah akan meninjau kembali efektivitas kebijakan sesuai perkembangan ekonomi global dan kebutuhan industri nasional.

Pemerintah menegaskan akan terus mengambil langkah cepat dan adaptif guna menjaga daya saing industri, memperkuat rantai pasok, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Lainnya

Pemprov Jatim Raih Penghargaan Best Policymaker dan Ecosystem Builders pada GARUDA AI Impact Summit 2026

12 June 2026 - 10:07 WIB

Dua Penghargaan Nasional Diraih Gubernur Khofifah atas Keberhasilan Mendorong Ekonomi Daerah dan Kedaulatan Pangan Berkelanjutan

12 June 2026 - 02:06 WIB

Investasi dan Hilirisasi Industri Kesehatan Diproyeksikan Perkuat Perekonomian Indonesia

12 June 2026 - 00:48 WIB

Berita Populer di Ekonomi & Bisnis