Menu

Dark Mode
Perkuat Respons Kemanusiaan, Gubernur Khofifah Kirim Logistik, Obat-Obatan hingga Tim Trauma Healing ke NTT Hubungan Jatim-Singapura Makin Produktif, Gubernur Khofifah Soroti Potensi Investasi dan Perdagangan Gubernur Khofifah Apresiasi Capaian JDIH Jatim, Dorong Layanan Informasi Hukum Semakin Terbuka dan Mudah Diakses Pengabdian ASN Diperkuat dengan Inovasi, Gubernur Khofifah Dorong SIKAP dan Pengelolaan Sampah Jadi Praktik Baik Gubernur Khofifah Undang Anak-Anak yang Hormat Bendera dari Luar Grahadi, Teguhkan Semangat Nasionalisme Generasi Muda Usai Tuntaskan Tugas HUT ke-81 RI, Gubernur Khofifah Ajak Paskibraka Jatim Jadikan Pengalaman sebagai Bekal Kepemimpinan

Nusantara

BKI Resmi Jadi Holding Operasional BPI Danantara, Kelola Saham 12 BUMN Strategis

badge-check


BKI Resmi Jadi Holding Operasional BPI Danantara, Kelola Saham 12 BUMN Strategis Perbesar

Jakarta – PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) atau BKI kini resmi menjadi holding operasional Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Penguatan struktur itu dilakukan melalui pengalihan saham seri B milik 12 BUMN strategis ke BKI dengan skema inbreng (penyetoran saham non-tunai) dari Negara Republik Indonesia.

Skema inbreng adalah proses penyetoran saham dalam bentuk selain uang dari satu pihak ke pihak lainnya.

Melansir keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Senin (24/3/2025), pengalihan saham dari Negara Republik Indonesia ke BKI dilakukan terhadap saham PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN),

Lalu, PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SMGR), PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR).

Kemudian, inbreng saham ke BKI juga dilakukan terhadap saham Negara RI di PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA), PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT), PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI), PT PP (Persero) Tbk (PTPP) dan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS).

Dengan kepemilikan saham Negara Republik Indonesia pada BKI sebesar 100 persen dan kepemilikan saham istimewa para perusahaan pelat merah yakni saham Seri A Dwiwarna, maka pelaksanaan pengalihan saham itu tidak mengubah pengendalian Negara Republik Indonesia pada para perusahaan pelat merah tersebut, yang mana semula dilakukan melalui kepemilikan langsung menjadi kepemilikan tidak langsung melalui BKI.

Berikut merupakan rincian pengalihan saham seri B yang dilakukan pemerintah kepada PT BKI:

  • PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) sebanyak 51.602.353.559 lembar saham (52,09 persen)
  • PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) sebanyak 5.080.509.839 lembar saham (70,00) persen
  • PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SMGR) sebanyak 3.457.023.004 lembar saham (51,20 persen)
  • PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) sebanyak 48.533.333.333 lembar saham (52,00 persen)
  • PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) sebanyak 80.610.976.875 lembar saham (53,19 persen)
  • PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) sebanyak 22.378.387.749 lembar saham (60,00 persen)
  • PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) sebanyak 8.420.666.647 lembar saham (60,00 persen)

Melansir situs resmi PT BKI, PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) berdiri pada 1 Juli 1964 dan merupakan satu-satunya badan klasifikasi nasional yang ditugaskan oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk mengkelaskan kapal niaga berbendera Indonesia.

Penugasan ini kemudian dikukuhkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Laut No. Th. 1/17/2 tanggal 26 September 1964 tentang Peraturan Pelaksanaan Kewajiban Kapal-Kapal berbendera Indonesia untuk memiliki sertifikat klasifikasi kapal yang dikeluarkan oleh BKI.

Sejak 1977, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1, PN Biro Klasifikasi Indonesia diubah statusnya menjadi PT. (Persero) Biro Klasifikasi Indonesia.

PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) telah menjadi badan klasifikasi ke-4 di Asia setelah Jepang, China dan Korea, dan menjadi satu-satunya badan klasifikasi nasional yang bertugas untuk mengklasifikasikan kapal-kapal niaga Negara Republik Indonesia dan kapal-kapal asing yang secara reguler beroperasi di perairan Indonesia.

Tujuan klasifikasi yang dilakukan oleh PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) merupakan pengklasifikasian kapal berdasarkan konstruksi lambung, mesin dan listrik kapal dengan tujuan memberikan penilaian teknis atas layak atau tidaknya kapal tersebut untuk berlayar.

Baca Lainnya

Pengabdian ASN Diperkuat dengan Inovasi, Gubernur Khofifah Dorong SIKAP dan Pengelolaan Sampah Jadi Praktik Baik

19 August 2026 - 07:44 WIB

Pendapatan Jatim Ditargetkan Rp26,49 Triliun dalam P-APBD 2026, Gubernur Khofifah Perkuat Belanja Pelayanan Publik

12 August 2026 - 01:55 WIB

Gebyar Seni Jadi Puncak Perpisahan Mahasiswa KPM 08 dan Warga Desa Pandanblole

8 August 2026 - 23:35 WIB

Berita Populer di Berita