Menu

Dark Mode
Gubernur Khofifah Tegaskan Pentingnya Detail Plan dan Macro Policy dalam Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Pendapatan Daerah Tembus Rp29,88 Triliun, Gubernur Khofifah Tegaskan Pengelolaan Keuangan Jatim Tetap Akuntabel dan Transparan Gubernur Khofifah Launching Kakak Tangguh, Wujudkan Gerakan Satu Keluarga Satu Sarjana Berkualitas di Jawa Timur Raih Peringkat Pertama Nasional di Semua Kategori SCImago 2026, RSUD Dr. Soetomo Jadi Kebanggaan Jawa Timur dan Indonesia Gubernur Khofifah: Perempuan Tarekat Adalah Ujung Tombak Penguatan Spiritual, Pendidikan Karakter, dan Solusi Problematika Sosial Gubernur Khofifah Sebut Munas-Konbes NU 2026 Jadi Forum Strategis Merumuskan Solusi Keagamaan dan Kebangsaan di Tengah Tantangan Zaman

Ekonomi & Bisnis

Dukung Pertumbuhan Ekonomi, Tarif Listrik Non-Subsidi tidak Ada Perubahan

badge-check


Dukung Pertumbuhan Ekonomi, Tarif Listrik Non-Subsidi tidak Ada Perubahan Perbesar

Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, tarif listrik PT PLN (Persero) Triwulan III atau periode Juli – September 2025 untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi tidak mengalami perubahan atau tetap, guna menjaga daya beli masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P Hutajulu, melalui keterangan resmi, Jumat (27/6/2025).

“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah,” ujar Jisman.

Jisman mengatakan,  tarif tenaga listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi PT PLN (Persero) juga tidak mengalami perubahan.

Golongan itu mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Pemerintah berharap PLN dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dengan tetap menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan volume penjualan tenaga listrik. Dengan demikian Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dapat terjaga,” kata Jisman.

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan, mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batu bara Acuan (HBA).

Parameter ekonomi makro untuk Triwulan III 2025 mengacu pada realisasi periode Februari hingga April 2025.

Secara akumulatif, perubahan parameter tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif, namun pemerintah memutuskan untuk tidak ada kenaikan tarif listrik.

Baca Lainnya

Jawa Timur Sumbang 51 Persen Produksi Gula Nasional, Gubernur Khofifah Pimpin Gerakan Panen dan Tanam Tebu Serentak di Tujuh Kabupaten

18 June 2026 - 08:17 WIB

Resmikan Al-Akbar FishTech, Gubernur Khofifah Ajak Masjid di Indonesia Kembangkan Ketahanan Pangan Berbasis Teknologi dan Kemakmuran Umat

18 June 2026 - 01:26 WIB

Pemerintah Nilai Program MBG Efektif Tingkatkan Perputaran Ekonomi Melalui UMKM Daerah

15 June 2026 - 05:51 WIB

Berita Populer di Ekonomi & Bisnis