Menu

Dark Mode
Gubernur Khofifah Lepas Peserta Magang Luar Negeri dan Pekerja Migran dari Tulungagung Raya Kampanye Nutri-Level Jadi Upaya Pemerintah Tekan Risiko Penyakit Tidak Menular Menag Sebut Masjid Kampus Memiliki Peran Penting dalam Membentuk Generasi Moderat dan Intelektual Pemerintah Percepat Belanja Negara untuk Menjaga Momentum Pertumbuhan Ekonomi Nasional Gubernur Khofifah Ajak Masyarakat Rawat Toleransi Lewat Indonesia Walk for Peace 2026 Gubernur Khofifah Dorong Mutu Pendidikan dengan Rehabilitasi dan Revitalisasi Puluhan Sekolah

Sosial & Budaya

Gandeng Peradiprof, Kemendes Dorong Desa Lebih Transparan dan Akuntabel

badge-check


Gandeng Peradiprof, Kemendes Dorong Desa Lebih Transparan dan Akuntabel Perbesar

Jakarta, Petik – Pemerintah melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal menjalin kerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional untuk meningkatkan literasi hukum bagi kepala desa dan perangkat desa di seluruh Indonesia.

Menteri Desa dan PDT, Yandri Susanto, menegaskan bahwa pemahaman hukum menjadi fondasi penting dalam setiap pengambilan kebijakan di tingkat desa agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Ia menyebutkan masih banyak kepala desa yang belum memahami aturan secara menyeluruh, sehingga berpotensi melakukan kesalahan administratif tanpa unsur kesengajaan.

Menurutnya, kepala desa memiliki peran strategis dalam mengelola anggaran, menyusun kebijakan, hingga menyelesaikan persoalan sosial di masyarakat. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas hukum menjadi kebutuhan mendesak guna mendukung tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.

Melalui kerja sama tersebut, program yang akan dijalankan meliputi edukasi, pelatihan, serta pendampingan hukum bagi aparatur desa. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pengelolaan dana desa, penyusunan regulasi desa, serta pelaksanaan kebijakan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pihak Peradiprof menyambut baik kolaborasi ini dan menyatakan kesiapan untuk berperan aktif dalam memberikan edukasi hukum kepada aparatur desa. Dukungan advokat profesional diharapkan dapat membantu kepala desa memahami regulasi secara komprehensif.

Upaya ini juga menjadi langkah preventif untuk meminimalisir potensi pelanggaran hukum akibat kurangnya pemahaman regulasi. Dengan meningkatnya literasi hukum, pembangunan desa diharapkan dapat berjalan lebih optimal, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Lainnya

Gubernur Khofifah Lepas Peserta Magang Luar Negeri dan Pekerja Migran dari Tulungagung Raya

16 May 2026 - 01:45 WIB

Kampanye Nutri-Level Jadi Upaya Pemerintah Tekan Risiko Penyakit Tidak Menular

16 May 2026 - 01:36 WIB

Menag Sebut Masjid Kampus Memiliki Peran Penting dalam Membentuk Generasi Moderat dan Intelektual

16 May 2026 - 01:12 WIB

Berita Populer di Sosial & Budaya