Menu

Dark Mode
BPKH Dorong Penguatan Riset Ekonomi Islam di Perguruan Tinggi OJK Gandeng LPS dan BPS Perkuat Validitas SNLIK 2026 Pemerintah Pastikan Ketersediaan Beras bagi Jemaah Haji Kebijakan Fiskal Didorong untuk Revitalisasi Galangan Kapal Kemendes dan Kemenpar Kolaborasi Majukan Desa Wisata Gubernur Khofifah Dorong Tata Kelola RSUD Profesional dan Akuntabel Usai Raih Penghargaan WBBM PANRB

Sosial & Budaya

Kebangkitan Indonesia tak Boleh Ternodai Anarkisme

badge-check


Kebangkitan Indonesia tak Boleh Ternodai Anarkisme Perbesar

Jakarta – Pemerintah menghormati kebebasan berpendapat dan penyampaian aspirasi secara damai, namun menolak segala bentuk tindakan anarkis, perusakan, dan penjarahan.

Hal tersebut disampaikan Presiden RI Prabowo Subianto dalam keterangan pers di Istana Negara, Minggu (31/8/2025).

“Penyampaian aspirasi dapat dilakukan secara damai. Namun jika ada aktivitas anarkis, perusakan fasilitas umum, jatuh korban jiwa, atau penjarahan rumah pribadi dan sentra ekonomi, itu pelanggaran hukum. Negara wajib hadir dan melindungi rakyatnya,” tegas Presiden Prabowo.

Presiden menyatakan, pemerintah menghormati kebebasan berpendapat sebagaimana dijamin dalam Pasal 19 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Namun, ia menegaskan bahwa tindakan anarkis, vandalisme, makar, hingga terorisme tidak dapat ditoleransi.

Dalam kesempatan itu, Presiden juga menyampaikan hasil kesepakatan dengan pimpinan DPR dan partai politik. Mulai 1 September 2025, sejumlah anggota DPR yang dinilai melontarkan pernyataan keliru telah dinonaktifkan. DPR juga akan membatalkan beberapa kebijakan yang memicu keresahan publik.

“Pimpinan DPR menyampaikan akan dilakukan pencabutan beberapa kebijakan DPR RI, termasuk besaran tunjangan anggota DPR dan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri,” jelas Presiden.

Prabowo menambahkan, penegakan hukum terhadap aparat yang diduga melakukan pelanggaran saat mengamankan unjuk rasa tetap berjalan transparan. “Saya minta proses dilakukan cepat, transparan, dan bisa diikuti publik,” ujarnya.

Ia juga memastikan pemerintah membuka ruang dialog dengan mahasiswa, tokoh masyarakat, dan berbagai elemen lain agar aspirasi publik dapat tersalurkan secara langsung.

Kepada TNI dan Polri, Presiden memberi perintah tegas agar bertindak proporsional dalam menjaga keamanan, tetapi tidak ragu menindak pelaku perusakan dan penjarahan.

“Saya perintahkan untuk ambil tindakan setegas-tegasnya sesuai hukum yang berlaku,” kata Prabowo.

Menutup pernyataannya, Presiden mengajak masyarakat tetap tenang dan menjaga persatuan nasional.

“Indonesia di ambang kebangkitan. Jangan mau diadu domba. Sampaikan aspirasi dengan damai, tanpa kerusuhan, tanpa penjarahan, tanpa merusak fasilitas umum,” tandasnya.

Baca Lainnya

Gubernur Khofifah Dorong Tata Kelola RSUD Profesional dan Akuntabel Usai Raih Penghargaan WBBM PANRB

12 February 2026 - 01:12 WIB

Gubernur Khofifah Dorong Santri Siap Hadapi Era Digital Tanpa Tinggalkan Jati Diri Keislaman

11 February 2026 - 12:41 WIB

Gubernur Khofifah Instruksikan OPD Bergerak Cepat Lindungi Pasien Kronis dan Darurat

11 February 2026 - 07:30 WIB

Berita Populer di Sosial & Budaya