Menu ✖

Dark Mode
Jaga Momentum Pertumbuhan Ekonomi, Gubernur Khofifah Dorong Penguatan UMKM, Koperasi, dan Investasi Gelar Pasar Murah ke-218 di Mojoagung, Gubernur Khofifah Ringankan Beban Pengeluaran Warga Jombang JATMAN Jombang Gelar Musyawarah Kubra Harlah ke-69 untuk Perkuat Konsolidasi Pengurus Gubernur Khofifah Ajak MUI Jatim Gunakan TI untuk Perluas Jangkauan Dakwah dan Sosialisasi Fatwa Perkuat Jatim Cerdas dan Jatim Harmoni, Biro Adpim Jatim Dorong Kolaborasi Pentahelix Pasca-Halaqah Santri Digital Gubernur Khofifah Optimis Produk UKM Jatim Mampu Bersaing dan Berjaya di Pasar Internasional

Nusantara

Kemendagri Akan Perkuat Pengawasan Pindar dan Lindungi Data Pribadi Warga

badge-check


Kemendagri Akan Perkuat Pengawasan Pindar dan Lindungi Data Pribadi Warga Perbesar

Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan komitmen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam memperkuat pengawasan terhadap pinjaman daring (Pindar) ilegal serta melindungi data pribadi masyarakat.

Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers setelah Rapat Koordinasi Tingkat Menteri tentang Pinjaman Daring Ilegal di Aula Utama Gedung Ex Sentra Mulia, Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Jakarta, Selasa (21/1/2025).

“Kemendagri akan menjadi bagian dari tim evaluasi regulasi, karena memang sudah ada sebetulnya tim Satgas ya yang dipimpin oleh OJK saat itu dan ada 16 lembaga yang masuk, di lembaga pemerintah yang masuk di antaranya Kemendagri,” ujar Mendagri.

Lebih lanjut, Mendagri menjelaskan, Kemendagri akan berperan dalam penyusunan dan evaluasi regulasi terkait Pindar, dengan fokus utama pada upaya sosialisasi dan pencegahan di tingkat pemerintah daerah (Pemda) hingga desa.

“[Kami akan] melibatkan Pemda-Pemda [dan] desa-desa supaya masyarakat bisa memilih pinjaman online yang sah dan yang tidak,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Mendagri juga menyoroti pentingnya perlindungan data pribadi sebagai aspek krusial dalam penyusunan regulasi. Ia menjelaskan sistem Pindar memanfaatkan data kependudukan yang dikelola Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan data biometrik, seperti sidik jari, retina mata, dan pengenalan wajah.

“Kita sudah melakukan kerja sama dengan lebih kurang 6.000 lembaga, baik pemerintah [maupun] non-pemerintah, termasuk lembaga keuangan, fintech,” jelas Mendagri.

Ia pun menegaskan, setiap lembaga mitra Kemendagri wajib mematuhi standar keamanan data ISO 27000. Jika terjadi kebocoran data, maka pihak yang bertanggung jawab akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Sanksi, kata Mendagri, akan diberikan kepada seluruh pihak yang membocorkan data pribadi, termasuk penyelenggara Pindar yang menyalahgunakan data klien untuk kepentingan lain.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator (Menko) Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengambil langkah hukum dan upaya preventif untuk menangani Pindar ilegal. Salah satunya, dengan memblokir situs web milik perusahaan Pindar yang tidak memiliki izin resmi.

“Jadi yang masyarakat harus mengetahui nanti listnya ada di OJK hanya ada 97 [Pindar] yang sudah mendapatkan izin untuk beroperasi secara legal, yang lain adalah ilegal,” ujar Yusril.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, jika menjadi korban atau mendapatkan ancaman akibat pinjaman daring ilegal.

Baca Lainnya

Jaga Momentum Pertumbuhan Ekonomi, Gubernur Khofifah Dorong Penguatan UMKM, Koperasi, dan Investasi

1 November 2026 - 11:22 WIB

Gubernur Khofifah dan Kapolda Jatim Bertemu di Grahadi, Bahas Stabilitas Keamanan dan Kesejahteraan Warga

24 October 2026 - 02:13 WIB

Soroti Serapan 24,46 Juta Pekerja Jatim, Gubernur Khofifah Apresiasi Desk Ketenagakerjaan Polri Besutan Kapolri

17 October 2026 - 12:11 WIB

Berita Populer di Politik & Pemerintahan