Menu

Dark Mode
Pasar Murah dan Pembagian Bendera Meriahkan HUT ke-81 RI, Gubernur Khofifah: Pemerintah Harus Hadir Investasi Baru di Surabaya, Gubernur Khofifah Dorong The Trans Luxury Hotel Perkuat Ekosistem Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Ekspedisi 81 Hadirkan 500 Pendaki dan Tanam 500 Pohon di Arjuno, Gubernur Khofifah Tekankan Kedaulatan Ekologi Kado Kemerdekaan dari Pemprov Jatim, Gubernur Khofifah Gratiskan Trans Jatim pada 17 Agustus Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Nganjuk, Perkuat Pengendalian Inflasi dan Jaga Daya Beli Masyarakat Perkuat Pangan, Respons Cepat, dan Pembangunan SDM, Gubernur Khofifah Selaraskan Kebijakan Jatim dengan Arahan Presiden Prabowo

Politik & Pemerintahan

Kemendagri Dalami Jeda Pemilu Nasional dan Daerah dari Putusan MK

badge-check


Kemendagri Dalami Jeda Pemilu Nasional dan Daerah dari Putusan MK Perbesar

Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang mendalami putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait  jeda penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah

Kemendagri juga akan segera meminta masukan dari para pakar dan ahli untuk memperoleh perspektif yang komprehensif terkait denga ndampak dari putusan ini.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Bahtiar, melalui keterangan resmi, Sabtu (28/6/2025)).

Menurut Bahtiar, pihaknya juga akan membahas di internal pemerintah dampak putusan tersebut, termasuk skema pembiayaan pemilu nasional dan lokal.

Selain itu, Kemendagri juga akan membahas dampak putusan tersebut terhadap berbagai regulasi yang ada, khususnya Undang-Undang tentang Pemilu, UU tentang Pilkada, dan UU tentang Pemerintahan Daerah.

Kemendagri juga akan menjalin komunikasi dengan penyelenggara pemilu. Kemendagri bersama kementerian dan lembaga terkait juga akan berkomunikasi dengan DPR.

Perubahan jadwal penyelenggaraan pemilu, kata dia, tentu akan memengaruhi banyak aspek, termasuk regulasi yang menjadi dasar pelaksanaannya.

“Oleh karena itu, komunikasi intensif akan dilakukan baik di internal pemerintah maupun dengan DPR sebagai pembentuk undang-undang,” katanya.

Tidak hanya itu, Kemendagri bersama kementerian/lembaga terkait akan menyusun skema penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal yang efektif agar tujuan dari pemisahan waktu pelaksanaan tersebut tercapai. Skema tersebut akan disusun dengan tetap mengacu pada efisiensi, termasuk dalam hal pembiayaan.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan.

Pemilu nasional meliputi pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sedangkan pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025).

Dalam hal itu, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili oleh Ketua Pengurus Yayasan Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem Irmalidarti.

Secara lebih perinci, MK menyatakan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai menjadi:

“Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan presiden/wakil presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.”

Baca Lainnya

Pendapatan Jatim Ditargetkan Rp26,49 Triliun dalam P-APBD 2026, Gubernur Khofifah Perkuat Belanja Pelayanan Publik

12 August 2026 - 01:55 WIB

Gubernur Khofifah Terima Dubes Maroko di Grahadi, Buka Peluang Beasiswa hingga Investasi bagi Jawa Timur

4 August 2026 - 03:10 WIB

Lantik Enam Pejabat Baru, Gubernur Khofifah Dorong Percepatan Digitalisasi dan Penguatan Integritas Birokrasi

15 July 2026 - 01:49 WIB

Berita Populer di Politik & Pemerintahan