Menu

Dark Mode
BPJPH Dorong Infrastruktur Lab Halal Berstandar Global Ekonom: Komunikasi Penting, Tapi Fundamental Tetap Penentu Pemerintah Dorong Desa Wisata Jadi Motor Ekonomi Lokal SDM Pertanahan Ditingkatkan Lewat Lulusan STPN Gubernur Khofifah Serahkan Bonus Rp1,845 Miliar, Tegaskan Atlet Paralimpik Jatim Mampu Bersaing di Level Internasional Dari Depok, Halal Bihalal HIKAM Jabodetabek–Jabar Teguhkan Istiqomah Amalan dan Ikatan Ruhani Santri dengan Pengasuh

Ekonomi & Bisnis

Kementerian ATR/BPN Gandeng KPK Perbaiki Sistem Layanan Pertanahan

badge-check


Kementerian ATR/BPN Gandeng KPK Perbaiki Sistem Layanan Pertanahan Perbesar

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat upaya pencegahan korupsi di bidang pertanahan melalui Sosialisasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat membuka sosialisasi pada Rabu (17/12/2025), Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyoroti pentingnya peranan KPK untuk mendeteksi celah di sistem pelayanan pertanahan yang sedang dalam proses transformasi.

“Kami mengibaratkan KPK sebagai dokter yang membantu mendeteksi penyakit dalam sistem pelayanan kami, lalu memberikan perbaikan agar ke depan lebih lincah, benar, dan patuh pada aturan. Karena itu, kerja sama dengan KPK ini kami respons dengan sangat baik dan mohon Bapak/Ibu sekalian manfaatkan forum ini supaya berkualitas. Mumpung KPK membuka diri,” jelas Menteri Nusron kepada jajarannya yang hadir secara daring dan luring di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta.

Sosialisasi yang mengusung tema “Peningkatan Pelayanan Publik melalui Sinergitas dan Koordinasi Efektif antara ATR/BPN dan Pemerintah Daerah” ini, melibatkan para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi se-Indonesia.

Di momen ini, Menteri Nusron menjelaskan, setidaknya ada dua persoalan utama yang biasa terjadi dalam pelayanan publik, yakni waktu pelayanan yang lama dan adanya biaya di luar ketentuan. Dua hal itu yang perlu direduksi secara signifikan karena masyarakat menginginkan pelayanan yang cepat dan bersih.

“Oleh karena itu, kita harus melakukan transformasi. Transformasi pelayanan yang dilakukan dapat melalui perubahan sistem dan proses bisnis yang lebih sederhana dan efisien, namun tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), manajemen risiko, serta kepatuhan terhadap peraturan (compliance),” tegas Menteri Nusron.

Sehubungan dengan langkah transformasi yang dijalankan Kementerian ATR/BPN, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengingatkan akan tanggung jawab institusi pemerintahan selaku pelayan publik. Ia menekankan bahwa pelayanan pertanahan yang diberikan kepada masyarakat harus dengan kualitas terbaik.

“Kompensasi dari dana rakyat adalah pelayanan yang maksimal. Karena itu, setiap tugas harus dijalankan dengan benar, penuh tanggung jawab, tidak hanya kepada diri sendiri dan keluarga, tetapi juga kepada lembaga, negara, dan terutama kepada Tuhan,” ucap Johanis Tanak.

Pada kesempatan itu, usai materi sosialisasi disampaikan dilakukan sesi diskusi dan tanya jawab untuk pembahasan lebih lanjut yang dipandu oleh Tenaga Ahli Menteri Bidang Ekonomi Pertanahan, Dedi Noor Cahyanto. Bahasan yang dikemukakan salah satunya terkait tantangan pelayanan publik, yang kemudian langsung mendapat masukan dari KPK guna memperbaiki sistem pelayanan pertanahan.

Baca Lainnya

Pemerintah Dorong Desa Wisata Jadi Motor Ekonomi Lokal

16 April 2026 - 02:25 WIB

SDM Pertanahan Ditingkatkan Lewat Lulusan STPN

16 April 2026 - 02:12 WIB

Ekonomi Indonesia Dinilai Stabil di Tengah Ketidakpastian Global

15 April 2026 - 02:36 WIB

Berita Populer di Ekonomi & Bisnis