Menu

Dark Mode
Puluhan Ribu Warga Padati Masjid Al-Akbar, Lepas Sambut 1 Muharram 1448 H Bersama Gubernur Khofifah Pemprov Jatim Tegaskan Peserta yang Mengikuti Prosedur Jalan Sehat Telah Menerima Kupon dan Paket Makanan Peringati Tahun Baru Islam 1448 Hijriah, Gubernur Khofifah Dorong Budaya Tolong-Menolong sebagai Fondasi Kesalehan Sosial Sambut 1 Muharram 1448 H, Gubernur Khofifah Gelar Jalan Sehat dan Siapkan 20 Ribu Kupon Doorprize untuk Masyarakat Investor Global Berebut Masuk Indonesia, Presiden Dorong Keterbukaan Data untuk Perkuat Kepercayaan Pasar Pemerintah Nilai Program MBG Efektif Tingkatkan Perputaran Ekonomi Melalui UMKM Daerah

Ekonomi & Bisnis

Kemnaker Dorong Perlindungan Pekerja lewat Diskon Iuran 50 Persen

badge-check


Kemnaker Dorong Perlindungan Pekerja lewat Diskon Iuran 50 Persen Perbesar

Jakarta, Petik – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan memberikan diskon iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) guna memperluas perlindungan bagi pekerja sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU).

Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah strategis untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja yang selama ini rentan terhadap risiko kerja.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa melalui keringanan iuran ini, pemerintah ingin memastikan semakin banyak pekerja informal mendapatkan perlindungan tanpa mengurangi manfaat yang diterima.

Program ini berlaku bagi berbagai sektor pekerjaan informal, termasuk pelaku usaha mandiri, pekerja lepas, hingga pengemudi layanan transportasi. Untuk sektor transportasi, kebijakan berlaku mulai Januari 2026 hingga Maret 2027, sedangkan sektor lainnya berlangsung pada April hingga Desember 2026.

Meski iuran dipangkas hingga setengahnya, manfaat perlindungan tetap diberikan secara penuh sesuai ketentuan. Perlindungan tersebut mencakup santunan kecelakaan kerja, santunan kematian, serta manfaat tambahan seperti beasiswa bagi keluarga peserta.

Kebijakan ini juga menjadi bentuk kehadiran negara dalam memberikan jaring pengaman sosial bagi pekerja di tengah tantangan ekonomi global. Pemerintah berharap langkah ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan serta memperkuat ketahanan ekonomi pekerja informal.

Baca Lainnya

Pemerintah Nilai Program MBG Efektif Tingkatkan Perputaran Ekonomi Melalui UMKM Daerah

15 June 2026 - 05:51 WIB

Dari Madiun, Gubernur Khofifah Ajak Kelompok Perhutanan Sosial Percepat Hilirisasi Produk Unggulan

15 June 2026 - 01:41 WIB

Pengawasan Diperketat, Kemenhub Pastikan Armada Penumpang Siap Layani Libur Sekolah 2026

13 June 2026 - 14:01 WIB

Berita Populer di Ekonomi & Bisnis