Menu

Dark Mode
Hubungan Jatim-Singapura Makin Produktif, Gubernur Khofifah Soroti Potensi Investasi dan Perdagangan Gubernur Khofifah Apresiasi Capaian JDIH Jatim, Dorong Layanan Informasi Hukum Semakin Terbuka dan Mudah Diakses Pengabdian ASN Diperkuat dengan Inovasi, Gubernur Khofifah Dorong SIKAP dan Pengelolaan Sampah Jadi Praktik Baik Gubernur Khofifah Undang Anak-Anak yang Hormat Bendera dari Luar Grahadi, Teguhkan Semangat Nasionalisme Generasi Muda Usai Tuntaskan Tugas HUT ke-81 RI, Gubernur Khofifah Ajak Paskibraka Jatim Jadikan Pengalaman sebagai Bekal Kepemimpinan Gubernur Khofifah: Nasionalisme dan Persatuan Masyarakat Jatim Jadi Modal Kuat Wujudkan Indonesia Berdaulat

Sosial & Budaya

Kepala BPJPH Tegaskan Kewajiban Konsistensi Penerapan Sistem Jaminan Produk Halal

badge-check


oppo_2 Perbesar

oppo_2

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal wajib menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) secara konsisten dan berkelanjutan.

“Jaminan produk halal adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk yang dibuktikan dengan sertifikat halal. Setiap pelaku usaha yang produknya sudah bersertifikat halal wajib untuk, sekali lagi saya tegaskan, secara konsisten menerapkan standar halal yang disebut SJPH,” ujar Haikal Hasan, yang akrab disapa Babe Haikal sebagaimana siaran persnya yang diterima InfoPublik, Sabtu (26/4/2025).

SJPH merupakan sistem yang bertujuan menjaga kesinambungan Proses Produk Halal (PPH), mulai dari bahan baku hingga distribusi dan penyajian produk ke konsumen. Sistem ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Babe Haikal menambahkan bahwa prinsip utama dalam sistem halal Indonesia adalah traceability, atau keterlacakan seluruh proses produk halal. “Artinya, seluruh rangkaian proses mulai dari bahan hingga produk tersaji harus memenuhi standar kehalalan yang bisa ditelusuri, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tegasnya.

Sesuai PP Nomor 42 Tahun 2024, pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal juga diwajibkan untuk:

  1. Mencantumkan label halal pada produk bersertifikat;
  2. Menjaga kehalalan produk secara berkelanjutan;
  3. Memisahkan lokasi, tempat, dan alat antara produk halal dan tidak halal dalam seluruh proses;
  4. Memperbarui sertifikat halal apabila ada perubahan komposisi bahan dan/atau proses produk halal;
  5. Melaporkan setiap perubahan bahan atau proses kepada BPJPH.

“Kalau pelaku usaha konsisten menjalankan SJPH secara tertib, maka kehalalan produk dapat terus terjaga dan memberikan rasa aman bagi masyarakat,” ujar Babe Haikal.

BPJPH terus mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha terhadap sistem halal nasional, seiring dengan target jangka panjang menjadikan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia.

Baca Lainnya

Hubungan Jatim-Singapura Makin Produktif, Gubernur Khofifah Soroti Potensi Investasi dan Perdagangan

20 August 2026 - 07:25 WIB

Gubernur Khofifah Apresiasi Capaian JDIH Jatim, Dorong Layanan Informasi Hukum Semakin Terbuka dan Mudah Diakses

20 August 2026 - 01:54 WIB

Gubernur Khofifah Undang Anak-Anak yang Hormat Bendera dari Luar Grahadi, Teguhkan Semangat Nasionalisme Generasi Muda

19 August 2026 - 01:43 WIB

Berita Populer di Sosial & Budaya