Menu ✖

Dark Mode
Wujudkan Pendidikan Inklusif, Gubernur Khofifah Sabet Anugerah Adhiwidya PNFI Indonesia 2026 Gubernur Khofifah Gelar Baksos dan Kucurkan Bansos Rp19,631 Miliar di Kraksaan Probolinggo Bersama Tokoh Dunia, Gubernur Khofifah Anugerahi Fatima Al-Fihriya Award 2026 di Surabaya Gubernur Khofifah: Pertumbuhan Ekonomi Jatim 5,83 Persen Harus Dirasakan Seluruh Lapisan Masyarakat Majalah Prasetya Bawa Biro Adpim Jatim Raih Gold Winner InMA SPS Awards 2026 di Samarinda Kirim 505 Sekolah Terbanyak, Jatim Disabet Penghargaan ImagiNation 2026 dan Dipuji Gubernur Khofifah

Sosial & Budaya

Kesepakatan Perdagangan Indonesia-AS Jadi Landasan Hukum Aman untuk Transfer Data Pribadi

badge-check


Kesepakatan Perdagangan Indonesia-AS Jadi Landasan Hukum Aman untuk Transfer Data Pribadi Perbesar

Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa kesepakatan perdagangan dengan Amerika Serikat yang diumumkan Gedung Putih pada 22 Juli 2025 menjadi landasan hukum yang sah dan terukur untuk transfer data pribadi lintas negara.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menekankan bahwa kerja sama itu bukan bentuk penyerahan data secara bebas, melainkan kerangka hukum yang menjamin perlindungan data digital warga Indonesia saat menggunakan layanan perusahaan AS.

“Prinsip utama dalam kesepakatan ini adalah tata kelola data yang aman, perlindungan hak individu, dan kedaulatan hukum nasional. Gedung Putih sendiri menyatakan bahwa transfer data dilakukan dengan memastikan perlindungan memadai sesuai hukum Indonesia,” jelas Meutya Hafid dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Kesepakatan itu memungkinkan transfer data pribadi untuk kepentingan yang sah, seperti penggunaan layanan digital Google, Meta (WhatsApp, Instagram, Facebook), Microsoft (Bing, Azure), serta platform e-commerce. Namun, prosesnya tetap berada dalam pengawasan ketat pemerintah Indonesia, merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan PP 71/2019 tentang Sistem Elektronik.

Meutya menegaskan, Indonesia tidak akan mengorbankan keamanan data warga hanya untuk mengikuti arus ekonomi digital global. “Dengan kerangka hukum yang jelas, kami memastikan transfer data dilakukan secara transparan dan akuntabel, tanpa melemahkan kedaulatan hukum nasional,” ujarnya.

Ia juga menyebut bahwa praktik transfer data lintas negara sudah menjadi standar global, terutama di antara negara-negara G7 seperti AS, Jepang, dan Uni Eropa. Namun, Indonesia tetap menempatkan UU PDP 2022 sebagai fondasi utama untuk memastikan perlindungan data warga.

Meski demikian, Menkomdigi mengakui bahwa negosiasi teknis masih berlangsung. Presiden Prabowo Subianto pun menegaskan bahwa kesepakatan final masih dalam penyempurnaan, sesuai dengan rilis Gedung Putih mengenai Removing Barriers for Digital Trade.

“Kami terus berkomitmen untuk memastikan kepentingan nasional, terutama keamanan data warga Indonesia, tetap menjadi prioritas utama,” pungkas Meutya Hafid.

Baca Lainnya

Wujudkan Pendidikan Inklusif, Gubernur Khofifah Sabet Anugerah Adhiwidya PNFI Indonesia 2026

8 November 2026 - 10:11 WIB

Gubernur Khofifah Gelar Baksos dan Kucurkan Bansos Rp19,631 Miliar di Kraksaan Probolinggo

8 November 2026 - 05:32 WIB

Bersama Tokoh Dunia, Gubernur Khofifah Anugerahi Fatima Al-Fihriya Award 2026 di Surabaya

7 November 2026 - 11:24 WIB

Berita Populer di Sosial & Budaya