Menu

Dark Mode
Gubernur Khofifah Indar Parawansa Sebut Perempuan Bukan Hanya Penerima, tapi Pelaku Utama Pembangunan Khofifah Indar Parawansa Tegaskan Peran Muslimat NU dalam Membentuk Karakter Generasi Muda Gubernur Khofifah Indar Parawansa Apresiasi Peran Pengembang dalam Penyediaan Hunian Layak di Jawa Timur Produksi Beras Awal 2026 Melampaui Konsumsi, Indonesia Punya Cadangan Besar Perlindungan Risiko Migas Jadi Kunci Permintaan Produk Asuransi Energi Kemenhub: Mobil Pribadi Diprediksi Jadi Moda Utama Pemudik 2026

Sosial & Budaya

KKN Pertanahan Perkuat Kompetensi Mahasiswa di Bidang Agraria

badge-check


KKN Pertanahan Perkuat Kompetensi Mahasiswa di Bidang Agraria Perbesar

Jakarta, Petik – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah menyepakati bahwa layanan kesehatan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap berjalan selama tiga bulan. Kesepakatan ini diambil untuk memastikan akses layanan kesehatan bagi masyarakat tetap terjaga, khususnya bagi kelompok yang membutuhkan.

Kebijakan tersebut ditetapkan guna memberikan kepastian pelayanan kesehatan bagi peserta PBI JKN, terutama bagi mereka yang sedang menjalani proses penyesuaian atau pemutakhiran data kepesertaan. Selama masa transisi tersebut, peserta tetap dapat memperoleh layanan kesehatan tanpa kendala.

DPR dan pemerintah menegaskan bahwa perlindungan terhadap masyarakat rentan menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan program JKN. Untuk itu, koordinasi lintas instansi terus diperkuat agar kebijakan ini dapat diterapkan secara efektif dan tepat sasaran.

Selain menjamin keberlanjutan layanan, kesepakatan ini juga menjadi bagian dari upaya pembenahan tata kelola program JKN agar semakin akurat, transparan, dan berkelanjutan. Pemerintah bersama DPR berkomitmen melakukan evaluasi secara berkala guna meningkatkan mutu layanan kesehatan nasional.

Dengan tetap aktifnya layanan PBI JKN selama tiga bulan, diharapkan penerima manfaat memiliki waktu yang cukup untuk memperbarui data kepesertaan, sekaligus memastikan hak mereka atas layanan kesehatan tetap terpenuhi.

Dihimpun: Infopublik.id

Baca Lainnya

Gubernur Khofifah Indar Parawansa Sebut Perempuan Bukan Hanya Penerima, tapi Pelaku Utama Pembangunan

8 March 2026 - 06:25 WIB

Khofifah Indar Parawansa Tegaskan Peran Muslimat NU dalam Membentuk Karakter Generasi Muda

8 March 2026 - 02:25 WIB

Gubernur Khofifah Ajak Sopir dan Pelaku Usaha Transportasi Dukung Normalisasi Kendaraan ODOL

7 March 2026 - 02:17 WIB

Berita Populer di Sosial & Budaya