Menu

Dark Mode
Gubernur Khofifah Perkuat Semangat Kemerdekaan Lewat Pasar Murah dan Pembagian Ribuan Bendera di Gresik Jaga Jatim Tetap Damai di Era Digital, Gubernur Khofifah Dorong Budaya Positif di Ruang Siber Sambut IGIC 2026, Gubernur Khofifah Ajak Masjid Perkuat Pemberdayaan Umat, Diplomasi, dan Perdamaian Pendidikan Vokasi Jadi Kunci SDM Unggul, Gubernur Khofifah Perkuat Kolaborasi Perguruan Tinggi dan Dunia Industri Gubernur Khofifah Terima Dubes Maroko di Grahadi, Buka Peluang Beasiswa hingga Investasi bagi Jawa Timur Kebakaran KMP Mutiara Sentosa II, Gubernur Khofifah dan Kapolda Jatim Pastikan Evakuasi Berjalan Terpadu

Sosial & Budaya

KKN Pertanahan Perkuat Kompetensi Mahasiswa di Bidang Agraria

badge-check


KKN Pertanahan Perkuat Kompetensi Mahasiswa di Bidang Agraria Perbesar

Jakarta, Petik – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah menyepakati bahwa layanan kesehatan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap berjalan selama tiga bulan. Kesepakatan ini diambil untuk memastikan akses layanan kesehatan bagi masyarakat tetap terjaga, khususnya bagi kelompok yang membutuhkan.

Kebijakan tersebut ditetapkan guna memberikan kepastian pelayanan kesehatan bagi peserta PBI JKN, terutama bagi mereka yang sedang menjalani proses penyesuaian atau pemutakhiran data kepesertaan. Selama masa transisi tersebut, peserta tetap dapat memperoleh layanan kesehatan tanpa kendala.

DPR dan pemerintah menegaskan bahwa perlindungan terhadap masyarakat rentan menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan program JKN. Untuk itu, koordinasi lintas instansi terus diperkuat agar kebijakan ini dapat diterapkan secara efektif dan tepat sasaran.

Selain menjamin keberlanjutan layanan, kesepakatan ini juga menjadi bagian dari upaya pembenahan tata kelola program JKN agar semakin akurat, transparan, dan berkelanjutan. Pemerintah bersama DPR berkomitmen melakukan evaluasi secara berkala guna meningkatkan mutu layanan kesehatan nasional.

Dengan tetap aktifnya layanan PBI JKN selama tiga bulan, diharapkan penerima manfaat memiliki waktu yang cukup untuk memperbarui data kepesertaan, sekaligus memastikan hak mereka atas layanan kesehatan tetap terpenuhi.

Dihimpun: Infopublik.id

Baca Lainnya

Gubernur Khofifah Perkuat Semangat Kemerdekaan Lewat Pasar Murah dan Pembagian Ribuan Bendera di Gresik

5 August 2026 - 07:32 WIB

Jaga Jatim Tetap Damai di Era Digital, Gubernur Khofifah Dorong Budaya Positif di Ruang Siber

5 August 2026 - 01:35 WIB

Sambut IGIC 2026, Gubernur Khofifah Ajak Masjid Perkuat Pemberdayaan Umat, Diplomasi, dan Perdamaian

4 August 2026 - 12:20 WIB

Berita Populer di Sosial & Budaya