Menu

Dark Mode
Melalui Program Sapa Bansos 2026, Gubernur Khofifah Dorong Pengentasan Kemiskinan dan Kemandirian Masyarakat Kota Probolinggo Pemerintah Perkuat Pemberdayaan dan Ekonomi Desa demi Menekan Jumlah Desa Tertinggal di Indonesia BMKG Perkirakan Musim Kemarau Tahun Ini Lebih Panjang, Sektor Pertanian Diminta Bersiap Stabilitas Ekonomi dan Penguatan Investasi Jadi Fokus Pemerintah dalam Menopang Pertumbuhan Nasional IHSG Rebound Kuat Setelah Tekanan Pasar, Investor Sambut Positif Langkah Regulator Gubernur Khofifah Buka Peluang Santri Jawa Timur Kuliah STEM dan Al-Azhar Mesir Melalui Beasiswa LPPD 2026

Ekonomi & Bisnis

Konflik Agraria Kawasan Hutan Ditangani Lewat Kerja Sama Antar Kementerian

badge-check


Konflik Agraria Kawasan Hutan Ditangani Lewat Kerja Sama Antar Kementerian Perbesar

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjalin nota kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Kehutanan sebagai langkah strategis untuk menangani konflik agraria yang terjadi di kawasan hutan. Kerja sama ini ditujukan untuk memperkuat koordinasi lintas kementerian dalam penyelesaian permasalahan tumpang tindih lahan serta kepastian hukum atas penguasaan tanah.

Melalui MoU tersebut, kedua kementerian berkomitmen untuk menyinergikan data, kebijakan, dan kewenangan masing-masing agar penanganan konflik agraria dapat dilakukan secara lebih efektif dan berkelanjutan. Kolaborasi ini diharapkan mampu mempercepat proses penataan kawasan hutan sekaligus memberikan kejelasan status lahan bagi masyarakat yang terdampak.

Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa konflik agraria di kawasan hutan memerlukan pendekatan komprehensif yang melibatkan berbagai pihak. Dengan adanya kerja sama ini, penyelesaian konflik tidak hanya berfokus pada aspek administrasi pertanahan, tetapi juga memperhatikan perlindungan lingkungan serta kepentingan sosial masyarakat.

Sementara itu, Kementerian Kehutanan menilai sinergi tersebut penting untuk memastikan pengelolaan kawasan hutan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penanganan konflik agraria diharapkan dapat mendukung upaya pelestarian hutan sekaligus mendorong pemanfaatan lahan yang legal dan berkelanjutan.

Pemerintah berharap kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan ini mampu memberikan solusi nyata terhadap konflik agraria yang selama ini terjadi, meningkatkan kepastian hukum, serta menciptakan tata kelola lahan dan hutan yang lebih tertib dan berkeadilan.

Sumber: Infopublik.id

Baca Lainnya

Melalui Program Sapa Bansos 2026, Gubernur Khofifah Dorong Pengentasan Kemiskinan dan Kemandirian Masyarakat Kota Probolinggo

11 June 2026 - 06:34 WIB

IHSG Rebound Kuat Setelah Tekanan Pasar, Investor Sambut Positif Langkah Regulator

11 June 2026 - 04:44 WIB

Survei DEN Sebut Program MBG Mampu Mendorong Terciptanya Rantai Pasok Baru bagi UMKM Daerah

10 June 2026 - 06:14 WIB

Berita Populer di Ekonomi & Bisnis