Menu

Dark Mode
Perkuat Pangan, Respons Cepat, dan Pembangunan SDM, Gubernur Khofifah Selaraskan Kebijakan Jatim dengan Arahan Presiden Prabowo Gubernur Khofifah Gaungkan Kembali Seruan Perdamaian di Harlah ke-80 Muslimat NU Kalbar Peringatan Hari Pramuka ke-65, Gubernur Khofifah Tekankan Pentingnya Regenerasi Pelaku Pertanian Jembatan Perintis Garuda Genjeng Hubungkan 40 Desa, Gubernur Khofifah Optimistis Mobilitas Warga Makin Lancar Gubernur Khofifah Buka Kesempatan bagi 4.000 Warga Ikuti Upacara Kemerdekaan di Gedung Negara Grahadi IKA UNAIR Didorong Jadi Penggerak Kolaborasi Lintas Daerah hingga Internasional, Gubernur Khofifah: Jejaring adalah Kekuatan Besar

Politik & Pemerintahan

KPK Tangkap Tangan Suap Pengelolaan Kawasan Hutan di Lampung

badge-check


KPK Tangkap Tangan Suap Pengelolaan Kawasan Hutan di Lampung Perbesar

Jakarta– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengelolaan kawasan hutan. Dari kegiatan yang berlangsung di Jakarta, Bekasi, Depok, dan Bogor ini, tim KPK mengamankan sembilan orang, dua unit kendaraan roda empat, serta uang tunai senilai SGD189.000 dan Rp8,5 juta.

Menurut keterangan tertulis yang diterima Sabtu (16/8/2025) setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan kecukupan bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu DIC (Direktur Utama PT INH), DJN (Direktur PT PML), dan ADT (staf perizinan SB Grup). Ketiganya langsung ditahan untuk 20 hari pertama terhitung 14 Agustus hingga 1 September 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Kasus ini bermula dari kerja sama antara PT INH dan PT PML dalam mengelola kawasan hutan di Lampung. Dalam perjalanannya, PT PML diduga tidak memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pinjaman dana reboisasi, serta kewajiban pelaporan rutin. Sengketa tersebut bahkan telah berkekuatan hukum tetap melalui putusan Mahkamah Agung (MA).

Namun pada awal 2024, kedua perusahaan kembali menjalin kesepakatan baru untuk pengelolaan hutan di dua lokasi seluas 2.619,40 hektare dan 669,02 hektare. Agar kerja sama tersebut lancar, DIC diduga menerima fee Rp100 juta melalui perantara ADT, serta meminta satu unit kendaraan roda empat senilai Rp2,3 miliar dari DJN.

Atas perbuatannya, DJN dan ADT sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan DIC, sebagai penerima, dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK menegaskan penanganan kasus ini sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola sumber daya alam (SDA) yang bersih dari praktik korupsi. Sektor kehutanan dipandang strategis, tidak hanya karena berperan penting bagi kelestarian lingkungan hidup, tetapi juga memiliki potensi besar dalam meningkatkan penerimaan negara.

Baca Lainnya

Pendapatan Jatim Ditargetkan Rp26,49 Triliun dalam P-APBD 2026, Gubernur Khofifah Perkuat Belanja Pelayanan Publik

12 August 2026 - 01:55 WIB

Gubernur Khofifah Terima Dubes Maroko di Grahadi, Buka Peluang Beasiswa hingga Investasi bagi Jawa Timur

4 August 2026 - 03:10 WIB

Lantik Enam Pejabat Baru, Gubernur Khofifah Dorong Percepatan Digitalisasi dan Penguatan Integritas Birokrasi

15 July 2026 - 01:49 WIB

Berita Populer di Politik & Pemerintahan