Menu

Dark Mode
Perkuat Pangan, Respons Cepat, dan Pembangunan SDM, Gubernur Khofifah Selaraskan Kebijakan Jatim dengan Arahan Presiden Prabowo Gubernur Khofifah Gaungkan Kembali Seruan Perdamaian di Harlah ke-80 Muslimat NU Kalbar Peringatan Hari Pramuka ke-65, Gubernur Khofifah Tekankan Pentingnya Regenerasi Pelaku Pertanian Jembatan Perintis Garuda Genjeng Hubungkan 40 Desa, Gubernur Khofifah Optimistis Mobilitas Warga Makin Lancar Gubernur Khofifah Buka Kesempatan bagi 4.000 Warga Ikuti Upacara Kemerdekaan di Gedung Negara Grahadi IKA UNAIR Didorong Jadi Penggerak Kolaborasi Lintas Daerah hingga Internasional, Gubernur Khofifah: Jejaring adalah Kekuatan Besar

Politik & Pemerintahan

KPU: Putusan MK Nomor 135 Bisa Tingkatkan Kualitas Demokrasi

badge-check


KPU: Putusan MK Nomor 135 Bisa Tingkatkan Kualitas Demokrasi Perbesar

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan putusan Mahkmah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengatur pemisahan pemilu nasional dan lokal, akan meningkatkan kualitas demokrasi.

Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI, Iffa Rosita, di Jakarta, Rabu (13/8/2025).

Menurut Ifa, putusan MK itu akan mengurangi beban kerja yang berlebih bagi  KPU.

“Kualitas dari pelaksanaan pemilihan umum juga dapat lebih baik dengan putusan MK yang memisahkan pemilu,” katanya.

Ifa menegaskan, pihaknya juga dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) khususnya di tingkat daerah.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Citra Institute, Yusak Farhan, mengapresiasi  Putusan MK Nomor 135 itu karena akan memperkuat posisi KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai penyelenggara pemilu.

“Putusan MK Nomor 135 itu bersifat final dan mengikat, serta  berdampak juga dengan menguatnya peran KPU dan Bawaslu,” katanya.

Yusak menegaskan, putusan MK itu tetap menjamin pelaksanaan pemilu secara langsung sehingga peran KPU dan Bawaslu tetap penting.

Menurut Yusak, putusan MK itu juga dapat menjawab kepercayaan publik meski tidak ada jaminan dapat menghilangkan money politic atau politik uang.

“Memang ada penolakan dari partai politik terhadap putusan MK itu karena mereka yang paling berkepentingan dengan pemilu baik nasional atau lokal,” katanya.

Sebelumnya, MK dengan putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, pada  Kamis (26/6/2025), memutuskan bahwa pemilu nasional dan pemilu daerah harus dipisah dengan jarak paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan.

Baca Lainnya

Pendapatan Jatim Ditargetkan Rp26,49 Triliun dalam P-APBD 2026, Gubernur Khofifah Perkuat Belanja Pelayanan Publik

12 August 2026 - 01:55 WIB

Gubernur Khofifah Terima Dubes Maroko di Grahadi, Buka Peluang Beasiswa hingga Investasi bagi Jawa Timur

4 August 2026 - 03:10 WIB

Lantik Enam Pejabat Baru, Gubernur Khofifah Dorong Percepatan Digitalisasi dan Penguatan Integritas Birokrasi

15 July 2026 - 01:49 WIB

Berita Populer di Politik & Pemerintahan