Menu

Dark Mode
Transparansi Informasi dan Kemitraan dengan Media Antarkan Gubernur Khofifah Raih Pimred Award 2026 Gubernur Khofifah: Kopi dan Kakao Jatim Siap Menjadi Komoditas Unggulan Berkelas Dunia Nobar Final Piala Dunia di Grahadi Berlangsung Meriah, Gubernur Khofifah Tekankan Nilai Sportivitas dan Solidaritas Idul Khotmi Nasional ke-234 Jadi Momentum, Gubernur Khofifah Ajak Perkuat Spiritualitas dan Persaudaraan Umat Banyuwangi Ethno Carnival 2026 Jadi Etalase Budaya Dunia, Gubernur Khofifah Tekankan Pentingnya Sinergi Pentahelix Tinjau KKMP Tukangkayu, Gubernur Khofifah Tekankan Penguatan Jaringan Bulog dan Pertamina untuk Jamin Pasokan

Sosial & Budaya

Layanan Peserta PBI JKN Tetap Berjalan Selama Tiga Bulan

badge-check


Layanan Peserta PBI JKN Tetap Berjalan Selama Tiga Bulan Perbesar

Jakarta, Petik – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah menyepakati bahwa layanan kesehatan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap berjalan selama tiga bulan. Kesepakatan ini diambil untuk memastikan akses layanan kesehatan bagi masyarakat tetap terjaga, khususnya bagi kelompok yang membutuhkan.

Kebijakan tersebut ditetapkan guna memberikan kepastian pelayanan kesehatan bagi peserta PBI JKN, terutama bagi mereka yang sedang menjalani proses penyesuaian atau pemutakhiran data kepesertaan. Selama masa transisi tersebut, peserta tetap dapat memperoleh layanan kesehatan tanpa kendala.

DPR dan pemerintah menegaskan bahwa perlindungan terhadap masyarakat rentan menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan program JKN. Untuk itu, koordinasi lintas instansi terus diperkuat agar kebijakan ini dapat diterapkan secara efektif dan tepat sasaran.

Selain menjamin keberlanjutan layanan, kesepakatan ini juga menjadi bagian dari upaya pembenahan tata kelola program JKN agar semakin akurat, transparan, dan berkelanjutan. Pemerintah bersama DPR berkomitmen melakukan evaluasi secara berkala guna meningkatkan mutu layanan kesehatan nasional.

Dengan tetap aktifnya layanan PBI JKN selama tiga bulan, diharapkan penerima manfaat memiliki waktu yang cukup untuk memperbarui data kepesertaan, sekaligus memastikan hak mereka atas layanan kesehatan tetap terpenuhi.

Dihimpun: Infopublik.id

Baca Lainnya

Transparansi Informasi dan Kemitraan dengan Media Antarkan Gubernur Khofifah Raih Pimred Award 2026

21 July 2026 - 01:24 WIB

Nobar Final Piala Dunia di Grahadi Berlangsung Meriah, Gubernur Khofifah Tekankan Nilai Sportivitas dan Solidaritas

20 July 2026 - 05:21 WIB

Idul Khotmi Nasional ke-234 Jadi Momentum, Gubernur Khofifah Ajak Perkuat Spiritualitas dan Persaudaraan Umat

19 July 2026 - 10:53 WIB

Berita Populer di Sosial & Budaya