Menu

Dark Mode
Dari Lamongan, HIKAM Pantura Teguhkan Komitmen Alumni sebagai Penggerak Dakwah dan Agen Kemanfaatan Sosial Hangat dan Penuh Makna, Halal Bihalal IKA Unitomo Jadi Ruang Konsolidasi Alumni untuk Perkuat Jejaring dan Kolaborasi Nasional Halal Bihalal IKA Unitomo 2026 Sukses Digelar, Ratusan Alumni Bersatu Perkuat Sinergi dan Kontribusi Nyata untuk Masyarakat dan Bangsa Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah ke-59 di 2026, Upaya Nyata Jaga Daya Beli di Tengah Gejolak Global Gubernur Khofifah Dorong Kolaborasi Pemprov dan BPN, Percepat Sertifikasi Tanah untuk Cegah Konflik Agraria Satgas PKH Perkuat Pengelolaan SDA dan Penyelamatan Aset

Ekonomi & Bisnis

LPS Percepat Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah

badge-check


LPS Percepat Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah Perbesar

Lubuk Basung, Petik — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah mempersiapkan pembayaran klaim simpanan bagi nasabah PT BPR Pembangunan Nagari setelah izin usaha bank tersebut dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Langkah ini merupakan bentuk perlindungan bagi nasabah sekaligus upaya menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional. Proses pembayaran klaim akan dilakukan dengan mengutamakan kepentingan nasabah serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tahap awal yang dilakukan adalah verifikasi data simpanan nasabah untuk memastikan bahwa simpanan memenuhi syarat penjaminan, seperti tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga sesuai aturan, dan tidak terkait dengan tindakan yang merugikan bank.

Setelah verifikasi selesai, LPS akan menetapkan simpanan yang layak dibayar serta mengumumkan daftar nasabah penerima klaim. Informasi tersebut juga dapat diakses secara online guna memudahkan nasabah dalam mengecek status simpanannya.

Pemerintah melalui LPS memastikan seluruh proses berjalan transparan, tertib, dan mudah diakses oleh masyarakat. Nasabah juga dapat memanfaatkan layanan informasi yang disediakan untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut terkait proses klaim.

Melalui langkah ini, LPS menegaskan komitmennya dalam melindungi dana masyarakat serta menjaga stabilitas sektor perbankan, khususnya dalam kondisi likuidasi bank.

 

Baca Lainnya

Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah ke-59 di 2026, Upaya Nyata Jaga Daya Beli di Tengah Gejolak Global

11 April 2026 - 07:32 WIB

Pemerintah Perkuat Regulasi dan Pengawasan SDA

11 April 2026 - 00:44 WIB

Tata Kelola Konstruksi Diperbaiki untuk Tingkatkan Kualitas Proyek

11 April 2026 - 00:40 WIB

Berita Populer di Ekonomi & Bisnis