Menu ✖

Dark Mode
Hasil Misi Dagang Makassar Rp5,693 Triliun, Gubernur Khofifah Tegaskan Pentingnya Tumbuh Bersama Gubernur Khofifah Tegaskan Pentingnya Sinergi Pemprov dan BAZNAS dalam Program Rutilahu Gubernur Khofifah Dorong Investasi Ekologis Lewat Penanaman 8.100 Mangrove Berbuah Rekor MURI Gubernur Khofifah Salurkan Bantuan Rp1 Juta per Murid dan Tanam 100 Pohon di Kota Probolinggo Gubernur Khofifah Sapa Warga Paciran Lamongan dan Serahkan Bantuan Pangan Gratis di Pasar Murah ke-220 Gubernur Khofifah Hadir Langsung di Pronojiwo Lumajang, Serahkan Santunan dan Bantuan Renovasi Rumah Terdampak Longsor

Sosial & Budaya

Mendikdasmen dan DPR RI Sepakat Jaga Stabilitas Layanan Pendidikan melalui SE Guru Non-ASN

badge-check


Mendikdasmen dan DPR RI Sepakat Jaga Stabilitas Layanan Pendidikan melalui SE Guru Non-ASN Perbesar

JAKARTA – Komisi X DPR RI menyatakan dukungannya terhadap terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah.

Kebijakan tersebut dinilai menjadi langkah penting dalam menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar sekaligus memberikan kepastian penugasan bagi guru non-ASN di tengah proses penataan tenaga honorer nasional.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyampaikan bahwa pihaknya memahami dan mendukung penuh kebijakan yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Menurutnya, surat edaran tersebut merupakan bentuk upaya pemerintah untuk menyelamatkan keberlangsungan tugas para guru non-ASN di berbagai daerah.

Ia juga menilai sosialisasi terkait kebijakan tersebut perlu dilakukan secara masif agar dipahami secara menyeluruh oleh seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah daerah maupun tenaga pendidik. Negara dinilai harus hadir memberikan solusi yang adil terkait status dan keberlanjutan penugasan guru non-ASN.

Dukungan serupa disampaikan Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Gerindra, La Tinro La Tunrung. Ia menilai surat edaran tersebut penting untuk memastikan tidak terjadi kekosongan tenaga pendidik di sekolah serta menjaga keberlangsungan layanan pendidikan.

Sementara itu, Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKB, Habib Syarief Muhammad, menyebut kebijakan tersebut sebagai solusi darurat untuk menjaga layanan publik di sektor pendidikan tetap berjalan. Menurutnya, pemerintah tetap perlu menyiapkan solusi jangka menengah dan panjang terkait penataan guru non-ASN agar persoalan serupa tidak terus berulang.

Pandangan positif juga disampaikan Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKS, Abdul Fikri Faqih. Ia menilai surat edaran tersebut dapat menjadi jembatan dalam masa transisi penataan tenaga non-ASN melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menegaskan bahwa pemerintah terus melakukan pembahasan lintas kementerian terkait penataan guru agar kebutuhan tenaga pendidik tetap terpenuhi dan proses pembelajaran berjalan optimal.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa surat edaran tersebut diterbitkan untuk memastikan pembelajaran tetap berlangsung, memberikan kepastian penugasan, sekaligus menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam penggajian guru non-ASN.

Sumber : InfoPublik

Baca Lainnya

Gubernur Khofifah Tegaskan Pentingnya Sinergi Pemprov dan BAZNAS dalam Program Rutilahu

4 November 2026 - 08:23 WIB

Gubernur Khofifah Dorong Investasi Ekologis Lewat Penanaman 8.100 Mangrove Berbuah Rekor MURI

4 November 2026 - 01:41 WIB

Gubernur Khofifah Salurkan Bantuan Rp1 Juta per Murid dan Tanam 100 Pohon di Kota Probolinggo

3 November 2026 - 12:47 WIB

Berita Populer di Sosial & Budaya