Menu

Dark Mode
Gubernur Khofifah Apresiasi Sekolah Rakyat Ponorogo Layani Siswa SD, SMP dan SMA: Lengkap, Luas, dan Siap Cetak Anak Hebat Indonesia Ajak Tiongkok Kolaborasi Kembangkan AI Pertanian dan Talenta DIgital Kesepakatan Data Pribadi Indonesia-AS: Aman, Legal dan Terukur PCO: Transfer Data Pribadi ke AS Tetap Berdasarkan UU PDP Hutan Mangrove Jatim Terluas di Pulau Jawa, Gubernur Khofifah Ajak Masyarakat Sedekah Oksigen Lewat Gerakan Tanam Mangrove Iringi Langkah Juang Siswa SMK Jatim, Gubernur Khofifah Optimis Jawa Timur Hattrick Juara Umum LKS Dikmen Tingkat Nasional 2025

Politik & Pemerintahan

PCO: Transfer Data Pribadi ke AS Tetap Berdasarkan UU PDP

badge-check


					PCO: Transfer Data Pribadi ke AS Tetap Berdasarkan UU PDP Perbesar

Jakarta – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi angkat bicara setelah isu transfer data pribadi warga negara Indonesia (WNI) ke Amerika Serikat. Diberitakan bahwa transfer data tersebut merupakan bagian dari kesepakatan tarif antara Indonesia dengan AS.

Hasan Nasbi menjelaskan, kesepakatan transfer data dengan AS telah berlandaskan pada Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) atau Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022. Dengan demikian, keamanan data pribadi WNI tetap terjamin.

Hasan juga menyebut transfer data ini juga telah dilakukan sebelumnya ke berbagai negara seperti di Eropa sebagai bagian dari kesepakatan bilateral, dengan penerapan secara bertanggung jawab.

“Jadi kita hanya bertukar data berdasarkan UU Perlindungan Data Pribadi kepada negara yang diakui bisa melindungi dan menjamin menjaga data pribadi,” kata Hasan dalam keterangan tertulis yang diterima pada Sabtu (26/7/2025).

Ditambahkannya, ketentuan transfer data itu ditujukan untuk kepentingan komersial antara kedua negara dan tidak dikelola untuk hal-hal bersifat pribadi yang tak bertanggung jawab.

“Jadi tujuan ini adalah semua komersial, bukan untuk data kita dikelola oleh orang lain dan bukan juga kita kelola data orang lain,” kata Hasan.

Hasan menjelaskan, implementasi dalam transfer data itu nantinya akan mengarah kepada keterbukaan data pembeli dan penjual. Hal ini penting agar perdagangan berujung pada usaha yang produktif, bukan yang membahayakan.

“Jadi kalau barang tertentu itu dipertukarkan misalnya bahan kimia, itu kan bisa jadi pupuk ataupun bom. Gliserol sawit itu kan juga bisa jadi bahan bermanfaat ataupun jadi bom. Pertukaran barang seperti ini, butuh namanya pertukaran data. supaya tidak jadi hal-hal yang di belakang nanti jadi produk yang membahayakan,” ucap Hasan.

Sebelumnya, Gedung Putih telah merilis kerangka kerja dalam Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (Agreement on Reciprocal Trade) yang disepakati antara Indonesia dan AS. Kesepakatan ini hadir menyusul pemangkasan tarif impor untuk Indonesia dari 32% menjadi 19%.

Rilis Gedung Putih menyebutkan sejumlah ketentuan dalam kesepakatan perdagangan baru antara AS dan Indonesia. Salah satunya adalah menghapus hambatan perdagangan digital yang merupakan sebagian syarat agar tarif impor untuk Indonesia turun 19%. Bunyi poin ini menerangkan data pribadi WNI bisa ditransfer ke AS.

Baca Lainnya

Kesepakatan Data Pribadi Indonesia-AS: Aman, Legal dan Terukur

26 July 2025 - 14:54 WIB

Sidak Lapas, Dirjenpas Ingin Pastikan Kualitas Layanan Warga Binaan

25 July 2025 - 13:54 WIB

Presiden: Tentara dan Polisi Harus Menjadi Anak Kandung Rakyat

23 July 2025 - 14:16 WIB

Berita Populer di Politik & Pemerintahan