Menu ✖

Dark Mode
Perkuat Sinergi Forkopimda, Gubernur Khofifah Tekankan Pentingnya Silaturahmi Harakiyah Bersama Kodam V/Brawijaya Libatkan 102 Perusahaan, Gubernur Khofifah Dorong Pencari Kerja Hadiri Job Fair Inklusif 2026 HIKAM Siapkan Apresiasi Kinerja Pengurus Daerah pada Haul ke-5 Abah Yai Djamal Biro Adpim Jatim dan DSC Siap Gelar Halaqah Santri Digital 2026 di Jombang Peringati Hari Sumpah Pemuda Ke-98, Gubernur Khofifah Ajak Generasi Muda Kuatkan Empati dan Kegigihan Gubernur Khofifah Apresiasi Program SIKAP Jatim yang Sukses Sabet Penghargaan Inovasi Membangun Negeri

Ekonomi & Bisnis

Pemerintah Tegaskan Komitmen Lindungi Tanah Ulayat dari Ancaman Sengketa dan Klaim Sepihak

badge-check


Pemerintah Tegaskan Komitmen Lindungi Tanah Ulayat dari Ancaman Sengketa dan Klaim Sepihak Perbesar

Jakarta, Petik – Pemerintah terus memperkuat komitmen dalam melindungi hak tanah ulayat masyarakat adat melalui percepatan pengakuan dan sertifikasi tanah adat di berbagai daerah di Indonesia. Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah konflik agraria yang kerap terjadi akibat belum jelasnya status kepemilikan lahan adat.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa tanah ulayat yang telah diakui dan disertifikasi akan memperoleh perlindungan hukum sehingga tidak mudah dikuasai pihak lain tanpa persetujuan masyarakat adat.

Menurutnya, idealnya tanah yang berada dalam wilayah adat terlebih dahulu mendapatkan pengakuan sebagai tanah ulayat sebelum diterbitkan hak guna usaha (HGU). Dengan demikian, hubungan antara pemegang HGU dan masyarakat adat dapat berjalan dalam pola kemitraan yang saling menghormati hak masing-masing.

Pemerintah mengakui masih terdapat sejumlah tantangan dalam proses pengakuan tanah ulayat. Beberapa di antaranya meliputi belum jelasnya batas wilayah adat, kelembagaan adat yang belum sepenuhnya solid, hingga potensi konflik internal antarkelompok masyarakat adat terkait klaim kepemilikan lahan.

Meski demikian, pemerintah terus mendorong percepatan sertifikasi tanah ulayat di sejumlah wilayah seperti Sumatra Barat, Kalimantan, hingga Papua. Sertifikasi tersebut dinilai penting agar tanah adat memiliki kekuatan hukum yang jelas dan tidak mudah dialihkan secara sepihak.

Selain memberikan perlindungan hukum, pengakuan tanah ulayat juga dinilai menjadi upaya menjaga keberlangsungan nilai sosial, budaya, dan spiritual masyarakat adat yang diwariskan turun-temurun. Pemerintah berharap langkah ini mampu memperkuat posisi masyarakat adat dalam pembangunan nasional sekaligus meminimalkan sengketa pertanahan di masa mendatang.

Kementerian ATR/BPN juga menekankan bahwa perlindungan tanah ulayat harus dibarengi dengan penguatan kelembagaan adat serta pendataan wilayah yang transparan dan partisipatif agar seluruh pihak memperoleh kepastian hukum yang adil.

Sumber: InfoPublik

Baca Lainnya

Gubernur Khofifah Dekatkan Kebutuhan Pokok Harga Terjangkau Bagi Masyarakat Pacitan

27 October 2026 - 01:53 WIB

Hasilkan Rp1,218 Triliun, Gubernur Khofifah Sebut Misi Dagang Jatim-Aceh Bukan Proses Instan

19 October 2026 - 12:43 WIB

Peringati Hari Pangan Sedunia, Gubernur Khofifah Ajak Pemangku Kepentingan Perkuat Sektor Pangan Jatim

16 October 2026 - 06:39 WIB

Berita Populer di Ekonomi & Bisnis