Menu

Dark Mode
Gubernur Khofifah Apresiasi Mega Science Center Jatim Park, Hadirkan Ruang Belajar Interaktif Berbasis AI dan STEM Dari Takziah hingga Pendampingan Pendidikan, Gubernur Khofifah Pastikan Keluarga Korban KM Virgo Mendapat Dukungan Gubernur Khofifah: Transportasi Publik Hubungkan Masyarakat dengan Peluang, Trans Jatim Digratiskan Saat Harhubnas Gubernur Khofifah Apresiasi Perjalanan SBY dari Pengabdian hingga Berkarya melalui Seni Lukis untuk Indonesia Gubernur Khofifah dan Unhan RI Perkuat Kerja Sama, Sinergikan Sains, Ketahanan Pangan, dan Mitigasi Bencana Gubernur Khofifah Usulkan Penguatan Kebijakan LP2B, Pastikan Ketahanan Pangan dan Industrialisasi Berjalan Beriringan

Ekonomi & Bisnis

Pengendalian Lahan Sawah Diperkuat untuk Jaga Produksi Pangan

badge-check


Pengendalian Lahan Sawah Diperkuat untuk Jaga Produksi Pangan Perbesar

Jakarta, Petik – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mengintensifkan upaya pengendalian alih fungsi lahan sawah sebagai bagian dari strategi menjaga ketahanan pangan nasional. Langkah ini dilakukan melalui penguatan aturan, pengawasan tata ruang, serta penyelarasan data lahan pertanian secara nasional.

Menteri ATR/Kepala BPN menekankan pentingnya menekan laju konversi lahan sawah karena dapat mengancam ketersediaan pangan di masa mendatang. Dalam beberapa tahun terakhir, perubahan fungsi lahan menjadi tantangan besar, terutama akibat kebutuhan pembangunan sektor non-pertanian seperti perumahan dan industri.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah memperketat kebijakan melalui revisi regulasi, termasuk penerapan Peraturan Presiden terbaru yang memperkuat perlindungan lahan sawah, khususnya yang telah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Lahan dalam kategori ini tidak boleh dialihfungsikan secara sembarangan, kecuali untuk kepentingan strategis tertentu.

Selain itu, pemerintah pusat juga memperkuat kendali atas tata ruang dengan mengambil sebagian kewenangan perubahan fungsi lahan dari pemerintah daerah. Kebijakan ini bertujuan agar proses perizinan lebih terkendali dan sejalan dengan kepentingan nasional, terutama dalam menjaga kawasan produksi pangan.

ATR/BPN juga mengintegrasikan data lahan sawah dilindungi (LSD) ke dalam sistem perencanaan tata ruang nasional. Upaya ini penting agar setiap kebijakan pemanfaatan lahan didasarkan pada data yang akurat dan valid, sehingga dapat meminimalkan potensi penyimpangan maupun konflik pemanfaatan ruang.

Di sisi lain, pemerintah mendorong kerja sama lintas sektor dengan melibatkan berbagai kementerian, pemerintah daerah, serta lembaga pengawasan. Pendekatan kolaboratif ini dianggap penting untuk memperkuat implementasi kebijakan sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga lahan sawah produktif.

Melalui berbagai langkah tersebut, pemerintah yakin pengendalian alih fungsi lahan sawah dapat berjalan lebih optimal. Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga kesinambungan produksi pangan nasional, memperkuat ketahanan pangan, serta mendukung pembangunan berkelanjutan di Indonesia.

Baca Lainnya

Gubernur Khofifah Terima Investor Dubai dan Tiongkok, Bahas Percepatan Pembangunan Kawasan Industri Bangkalan

14 September 2026 - 01:42 WIB

Gubernur Khofifah Paparkan Proyeksi Pendapatan Jatim Rp26,4 Triliun, Dorong Penguatan Fiskal dan Digitalisasi Pajak

13 September 2026 - 10:00 WIB

Tujuh Kali Misi Dagang Sepanjang 2026, Gubernur Khofifah Kembali Catat Transaksi Fantastis Rp2,5 Triliun

8 September 2026 - 12:26 WIB

Berita Populer di Ekonomi & Bisnis