Menu

Dark Mode
Gubernur Khofifah Terima Penghargaan Kemendagri, Tingkat Pengangguran Terbuka Jatim Turun Menjadi 3,55 Persen Pembangunan Pemuda Tak Hanya Pendidikan, Gizi Menjadi Faktor Penentu Kualitas SDM Nasional Nezar Patria: Pengembangan AI yang Bertanggung Jawab Kunci Mewujudkan Ekonomi Digital ASEAN Masa Depan Ekosistem Halal Berikan Nilai Tambah Besar bagi Ekonomi, Kontribusinya Capai Seperempat PDB Nasional Pengesahan Revisi UU P2SK Dinilai Mampu Memperkuat Sistem Keuangan dan Memacu Pembiayaan Sektor Produktif Khofifah: Jawa Timur Tidak Boleh Hanya Jadi Pasar, Harus Menjadi Pemain Utama dalam Rantai Nilai Halal Global

Ekonomi & Bisnis

Pengesahan Revisi UU P2SK Dinilai Mampu Memperkuat Sistem Keuangan dan Memacu Pembiayaan Sektor Produktif

badge-check


Pengesahan Revisi UU P2SK Dinilai Mampu Memperkuat Sistem Keuangan dan Memacu Pembiayaan Sektor Produktif Perbesar

Jakarta, Petik – Pengesahan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) oleh DPR RI menjadi langkah penting dalam memperkuat ketahanan sistem keuangan nasional. Regulasi ini diharapkan mampu meningkatkan stabilitas sektor keuangan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat dan pelaku usaha terhadap industri jasa keuangan di Indonesia.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa revisi UU P2SK merupakan bagian dari upaya reformasi sektor keuangan agar lebih responsif terhadap perkembangan ekonomi global dan perubahan yang terjadi dalam industri keuangan. Melalui regulasi tersebut, pemerintah berupaya menciptakan sistem keuangan yang lebih tangguh, inklusif, dan memiliki daya saing yang tinggi.

Menurutnya, sektor keuangan memiliki peran strategis sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional melalui penyaluran pembiayaan ke berbagai sektor produktif. Karena itu, penguatan stabilitas sistem keuangan, perluasan akses layanan keuangan, serta pendalaman pasar keuangan menjadi fokus utama dalam implementasi UU P2SK.

Regulasi ini juga diharapkan dapat memperkuat koordinasi antarotoritas di sektor keuangan, seperti pemerintah, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Sinergi yang lebih erat dinilai penting untuk meningkatkan kemampuan sistem keuangan nasional dalam menghadapi berbagai tantangan dan risiko ekonomi.

Selain menjaga stabilitas, reformasi sektor keuangan dipandang sebagai salah satu faktor penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Dengan kerangka regulasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan industri, sektor keuangan diharapkan mampu memberikan kontribusi yang lebih besar bagi pembangunan nasional.

Pemerintah berkomitmen untuk menindaklanjuti pengesahan revisi UU P2SK melalui penyusunan berbagai aturan pelaksana yang diperlukan. Langkah tersebut dilakukan agar tujuan penguatan sektor keuangan dapat terwujud secara optimal dan memberikan manfaat nyata bagi perekonomian serta kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Sumber : InfoPublik

Baca Lainnya

Gubernur Khofifah Terima Penghargaan Kemendagri, Tingkat Pengangguran Terbuka Jatim Turun Menjadi 3,55 Persen

5 June 2026 - 01:34 WIB

Gubernur Khofifah: Kenaikan Produksi Padi Jawa Timur di Tengah Tantangan Iklim Global Bukti Kerja Keras Petani dan Kolaborasi Semua Pihak

4 June 2026 - 02:02 WIB

Pemerintah Fokus Menjaga Kekuatan Fondasi Ekonomi demi Mendukung Kesejahteraan Masyarakat

4 June 2026 - 00:56 WIB

Berita Populer di Ekonomi & Bisnis