Menu

Dark Mode
Gubernur Khofifah Ingatkan Siswa Tidak Takut Melapor Jika Mengalami Kekerasan, Perundungan, maupun Kekerasan di Ruang Digital Gubernur Khofifah Sebut Majelis Sholawat Menjadi Ruang Memperkuat Ukhuwah, Kepedulian Sosial, dan Ikhtiar Batin Membangun Jawa Timur Khofifah Sebut Muslimat NU Berpotensi Menjadi Kekuatan Dakwah Digital Terbesar dengan Jejaring hingga Tingkat Desa Terima Peserta ADEM Papua 2026, Gubernur Khofifah Perkuat Komitmen Jawa Timur Membangun SDM Indonesia dari Sabang hingga Papua Sebanyak 2.436 Atlet Ramaikan Kejurnas Sepatu Roda Jatim Open I, Gubernur Khofifah Tekankan Sportivitas dan Pembinaan Berkelanjutan Gubernur Khofifah Apresiasi Penghargaan IDEAS 2026, Tegaskan Komunikasi Publik Harus Membangun Kepercayaan dan Partisipasi Masyarakat

Ekonomi & Bisnis

Pengesahan Revisi UU P2SK Dinilai Mampu Memperkuat Sistem Keuangan dan Memacu Pembiayaan Sektor Produktif

badge-check


Pengesahan Revisi UU P2SK Dinilai Mampu Memperkuat Sistem Keuangan dan Memacu Pembiayaan Sektor Produktif Perbesar

Jakarta, Petik – Pengesahan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) oleh DPR RI menjadi langkah penting dalam memperkuat ketahanan sistem keuangan nasional. Regulasi ini diharapkan mampu meningkatkan stabilitas sektor keuangan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat dan pelaku usaha terhadap industri jasa keuangan di Indonesia.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa revisi UU P2SK merupakan bagian dari upaya reformasi sektor keuangan agar lebih responsif terhadap perkembangan ekonomi global dan perubahan yang terjadi dalam industri keuangan. Melalui regulasi tersebut, pemerintah berupaya menciptakan sistem keuangan yang lebih tangguh, inklusif, dan memiliki daya saing yang tinggi.

Menurutnya, sektor keuangan memiliki peran strategis sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional melalui penyaluran pembiayaan ke berbagai sektor produktif. Karena itu, penguatan stabilitas sistem keuangan, perluasan akses layanan keuangan, serta pendalaman pasar keuangan menjadi fokus utama dalam implementasi UU P2SK.

Regulasi ini juga diharapkan dapat memperkuat koordinasi antarotoritas di sektor keuangan, seperti pemerintah, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Sinergi yang lebih erat dinilai penting untuk meningkatkan kemampuan sistem keuangan nasional dalam menghadapi berbagai tantangan dan risiko ekonomi.

Selain menjaga stabilitas, reformasi sektor keuangan dipandang sebagai salah satu faktor penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Dengan kerangka regulasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan industri, sektor keuangan diharapkan mampu memberikan kontribusi yang lebih besar bagi pembangunan nasional.

Pemerintah berkomitmen untuk menindaklanjuti pengesahan revisi UU P2SK melalui penyusunan berbagai aturan pelaksana yang diperlukan. Langkah tersebut dilakukan agar tujuan penguatan sektor keuangan dapat terwujud secara optimal dan memberikan manfaat nyata bagi perekonomian serta kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Sumber : InfoPublik

Baca Lainnya

Dampingi Wapres Gibran, Gubernur Khofifah Nilai Revitalisasi Pasar Induk Banyuwangi Mampu Tingkatkan Kenyamanan Pedagang dan Pembeli

10 July 2026 - 07:11 WIB

Hadiri Peluncuran B50 Bersama Presiden Prabowo, Gubernur Khofifah Pastikan Jawa Timur Siap Menjadi Penggerak Transisi Energi Nasional

9 July 2026 - 12:26 WIB

Dipimpin Gubernur Khofifah, Misi Dagang Jatim–Riau Catat Rekor Transaksi Rp1,06 Triliun dan Perkuat Rantai Pasok Nasional

8 July 2026 - 12:17 WIB

Berita Populer di Ekonomi & Bisnis