Menu

Dark Mode
Gubernur Khofifah Terima Investor Dubai dan Tiongkok, Bahas Percepatan Pembangunan Kawasan Industri Bangkalan Gubernur Khofifah Paparkan Proyeksi Pendapatan Jatim Rp26,4 Triliun, Dorong Penguatan Fiskal dan Digitalisasi Pajak Bawa 116 Anggota Kontingen ke MTQ Nasional XXXI, Gubernur Khofifah Perkuat Dukungan untuk Kafilah Jatim Dari Sabang hingga Merauke Bersatu di AMN Surabaya, Gubernur Khofifah Teguhkan Peran Generasi Muda Menuju Indonesia Emas 2045 Gubernur Khofifah Kembali Raih Penghargaan PRIWOLA 2026, Dorong Komunikasi Pemerintah yang Terbuka dan Responsif Gubernur Khofifah Berangkatkan 116 Kafilah Jatim ke Semarang, Dorong Prestasi Nasional sekaligus Syiar Al-Qur’an

Ekonomi & Bisnis

Pengesahan Revisi UU P2SK Dinilai Mampu Memperkuat Sistem Keuangan dan Memacu Pembiayaan Sektor Produktif

badge-check


Pengesahan Revisi UU P2SK Dinilai Mampu Memperkuat Sistem Keuangan dan Memacu Pembiayaan Sektor Produktif Perbesar

Jakarta, Petik – Pengesahan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) oleh DPR RI menjadi langkah penting dalam memperkuat ketahanan sistem keuangan nasional. Regulasi ini diharapkan mampu meningkatkan stabilitas sektor keuangan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat dan pelaku usaha terhadap industri jasa keuangan di Indonesia.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa revisi UU P2SK merupakan bagian dari upaya reformasi sektor keuangan agar lebih responsif terhadap perkembangan ekonomi global dan perubahan yang terjadi dalam industri keuangan. Melalui regulasi tersebut, pemerintah berupaya menciptakan sistem keuangan yang lebih tangguh, inklusif, dan memiliki daya saing yang tinggi.

Menurutnya, sektor keuangan memiliki peran strategis sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional melalui penyaluran pembiayaan ke berbagai sektor produktif. Karena itu, penguatan stabilitas sistem keuangan, perluasan akses layanan keuangan, serta pendalaman pasar keuangan menjadi fokus utama dalam implementasi UU P2SK.

Regulasi ini juga diharapkan dapat memperkuat koordinasi antarotoritas di sektor keuangan, seperti pemerintah, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Sinergi yang lebih erat dinilai penting untuk meningkatkan kemampuan sistem keuangan nasional dalam menghadapi berbagai tantangan dan risiko ekonomi.

Selain menjaga stabilitas, reformasi sektor keuangan dipandang sebagai salah satu faktor penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Dengan kerangka regulasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan industri, sektor keuangan diharapkan mampu memberikan kontribusi yang lebih besar bagi pembangunan nasional.

Pemerintah berkomitmen untuk menindaklanjuti pengesahan revisi UU P2SK melalui penyusunan berbagai aturan pelaksana yang diperlukan. Langkah tersebut dilakukan agar tujuan penguatan sektor keuangan dapat terwujud secara optimal dan memberikan manfaat nyata bagi perekonomian serta kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Sumber : InfoPublik

Baca Lainnya

Gubernur Khofifah Terima Investor Dubai dan Tiongkok, Bahas Percepatan Pembangunan Kawasan Industri Bangkalan

14 September 2026 - 01:42 WIB

Gubernur Khofifah Paparkan Proyeksi Pendapatan Jatim Rp26,4 Triliun, Dorong Penguatan Fiskal dan Digitalisasi Pajak

13 September 2026 - 10:00 WIB

Tujuh Kali Misi Dagang Sepanjang 2026, Gubernur Khofifah Kembali Catat Transaksi Fantastis Rp2,5 Triliun

8 September 2026 - 12:26 WIB

Berita Populer di Ekonomi & Bisnis