Menu

Dark Mode
Menko PMK: LPDP Harus Jadi Mesin Akselerasi Talenta Nasional dan Riset Inovatif Kemeriahan HUT ke-80 RI: Pemerintah Liburkan 18 Agustus dan Gelar Diskon Nasional hingga 80 Persen Indonesia dan Prancis Perkuat Kerja Sama di Sektor Transportasi Daya Saing Singapura Peringkat Pertama ASEAN dan Posisi Kedua Dunia, Gubernur Khofifah: ASN Jatim Terima Beasiswa Belajar dari Singapura, Demi Pelayanan Publik yang Lebih Baik Berhasil Kelola Komunikasi Publik Pentahelix, Biro Adpim Jatim Raih Penghargaan Radar Surabaya Awards 2025 Kategori Instansi Terbaik Dorong Produksi Hasil Pertanian di Jember Meningkat, Gubernur Khofifah: Bantuan Alsintan Jadi Langkah Menuju Kedaulatan Pangan Jatim

Ekonomi & Bisnis

Penghentian Rekening sementara, PPATK: 28 Juta Lebih Rekening sudah Diaktifkan lagi

badge-check


					Penghentian Rekening sementara, PPATK: 28 Juta Lebih Rekening sudah Diaktifkan lagi Perbesar

Jakarta – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustivandana menyatakan bahwa pihaknya sudah mengaktifkan kembali lebih dari 28 juta rekening nasabah perbankan yang sempat dihentikan sementara.

“Kita sudah lihat, kita sudah analisa, data-datanya sudah pas, jadi kita lepas (aktifkan Kembali),” kata Ivan ketika menghubungi pada Kamis (31/7/2025).

Kepala PPATK mengungkapkan, hingga Kamis (31/7/2025) sore, rekening yang diaktifkan kembali jumlahnya sudah lebih dari 28 juta rekening. “Angka ini tentunya akan terus berkembang,” tegas Ivan.

Menurut Ivan, apa yang dilakukan PPATK hanya menghentikan sementara dan setelah dilakukan analisis atas data yang diberikan oleh pihak bank, lalu kemudian kita aktifkan Kembali.

“Tapi saya rasa, mayoritas sudah diaktifkan kembali, karena ada juga nasabah yang tidak mengetahui kalau rekeningnya sedang dihentikan sementara. Saudara-saudara kita itu ada yang tidak paham lagi dihentikan sementara rekeningnya, karena PPATK melihat ada risiko terhadap rekening yang bersangkutan, kita hentikan sementara, lalu kita buka lagi,” jelasnya.

Kepala PPATK menegaskan bahwa nasabah perbankan yang rekeningnya terkena penghentian sementara tidak perlu merasa khawatir kalau dananya akan hilang.

“Kan sekarang marak jual beli rekening, marak peretasan rekening. Nah, kebijakan itu semata-mata untuk melindungi rekening masyarakat agar tidak disalahgunakan untuk judi online (judol) atau tindak pidana lainnya. Jadi, jangan khawatir rekeningnya hilang, uangnya hilang dan lain-lain, justru pemerintah sedang menjaga dan hadir untuk melindungi masyarakat,” pungkas Ivan.

Baca Lainnya

Indonesia dan Prancis Perkuat Kerja Sama di Sektor Transportasi

1 August 2025 - 13:20 WIB

Dorong Produksi Hasil Pertanian di Jember Meningkat, Gubernur Khofifah: Bantuan Alsintan Jadi Langkah Menuju Kedaulatan Pangan Jatim

1 August 2025 - 08:01 WIB

Kemenperin Libatkan Mahasiswa dalam Transisi Menuju Industri Rendah Karbon

31 July 2025 - 12:04 WIB

Berita Populer di Ekonomi & Bisnis