Menu ✖

Dark Mode
Gubernur Khofifah Optimis Produk UKM Jatim Mampu Bersaing dan Berjaya di Pasar Internasional Gubernur Khofifah Berbelasungkawa atas Wafatnya Mantan PM Jepang Yasuo Fukuda Perkuat Transportasi Inklusif di Malang Raya, Gubernur Khofifah Buka Rute Baru Trans Jatim Koridor II Di AMSI Awards 2026, Gubernur Khofifah Ingatkan Kejujuran Media di Era Post-Truth Capai Akreditasi Internasional JCI Ketiga Kalinya, RSUD Dr Soetomo Dipuji Gubernur Khofifah Perkuat Komunikasi dan Ruang Aman Pesantren, Halaqah Santri Digital Jatim 2026 Siapkan Deklarasi Bersama

Politik & Pemerintahan

PPATK Catat Penurunan Drastis Transaksi Judi Online hingga 80 Persen di Kuartal I 2025

badge-check


PPATK Catat Penurunan Drastis Transaksi Judi Online hingga 80 Persen di Kuartal I 2025 Perbesar

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat penurunan drastis transaksi keuangan terkait perjudian online mencapai lebih dari 80 persen pada periode Januari-Maret 2025 atau kuartal I-2025, dibandingkan tahun sebelumnya.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan, nilai transaksi kuartal pertama tahun ini hanya Rp47 triliun, jauh menurun dari Rp90 triliun pada periode yang sama di 2024.

“Jika tren ini bertahan, kami perkirakan total transaksi pada 2025 hanya sekitar 160 juta transaksi, turun empat kali lipat dari 209 juta transaksi di 2024,” tegas Ivan dalam konferensi pers bersama Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada di Markas Besar Polri.

Keberhasilan penurunan itu tidak lepas dari kerja keras Satgas Judi Online yang menggabungkan berbagai stakeholders.

Ivan mengimbau masyarakat tidak tergiur tawaran judi online dan aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. “Laporan masyarakat sangat membantu kami melacak jaringan judi online,” ujarnya.

PPATK menganalisis data transaksi dari sistem terintegrasi dengan perbankan, memungkinkan pelacakan aliran dana secara real-time.

Ivan menambahkan, keberhasilan ini merupakan kelanjutan dari pencapaian sebelumnya dan akan terus ditingkatkan. Kolaborasi erat PPATK dan Polri menjadi kunci dalam memutus mata rantai keuangan ilegal dari judi online sekaligus melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian.

Di sisi penegakan hukum, Polri mengungkap modus operandi pencucian uang melalui perusahaan shell (PT AST dan PT TDC) untuk menyamarkan asal dana judi online.

“Mereka menggunakan rekening ini untuk membeli obligasi dan aset lainnya,” jelas Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada.

Berpendekatan Follow The Money, Polri dan PPATK berhasil menyita Rp530 miliar dari 197 rekening di 8 bank serta 4 unit mobil. “Ini bukti keseriusan kami memberantas judi online dan pencucian uangnya,” tegas Wahyu.

Baca Lainnya

Gubernur Khofifah dan Kapolda Jatim Bertemu di Grahadi, Bahas Stabilitas Keamanan dan Kesejahteraan Warga

24 October 2026 - 02:13 WIB

Soroti Serapan 24,46 Juta Pekerja Jatim, Gubernur Khofifah Apresiasi Desk Ketenagakerjaan Polri Besutan Kapolri

17 October 2026 - 12:11 WIB

Gubernur Khofifah Sambut Kembalinya Dua Putra Daerah Jatim dalam Acara Kenal Pamit Kapolda di Surabaya

14 October 2026 - 07:07 WIB

Berita Populer di Politik & Pemerintahan