Menu ✖

Dark Mode
Jaga Momentum Pertumbuhan Ekonomi, Gubernur Khofifah Dorong Penguatan UMKM, Koperasi, dan Investasi Gelar Pasar Murah ke-218 di Mojoagung, Gubernur Khofifah Ringankan Beban Pengeluaran Warga Jombang JATMAN Jombang Gelar Musyawarah Kubra Harlah ke-69 untuk Perkuat Konsolidasi Pengurus Gubernur Khofifah Ajak MUI Jatim Gunakan TI untuk Perluas Jangkauan Dakwah dan Sosialisasi Fatwa Perkuat Jatim Cerdas dan Jatim Harmoni, Biro Adpim Jatim Dorong Kolaborasi Pentahelix Pasca-Halaqah Santri Digital Gubernur Khofifah Optimis Produk UKM Jatim Mampu Bersaing dan Berjaya di Pasar Internasional

Daerah

Presiden Ingin Kepala Daerah Segera Dilantik, Agar Segera Bekerja

badge-check


Presiden Ingin Kepala Daerah Segera Dilantik, Agar Segera Bekerja Perbesar

Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto menginginkan agar kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 segera dilantik. Hal ini penting agar kepala daerah terpilih segera bekerja, sehingga memberikan kepastian politik di daerah.

Dengan kepastian politik tersebut, diharapkan dunia usaha di daerah dapat berjalan optimal. Tak hanya itu, keterbelahan masyarakat akibat pelaksanaan Pilkada bisa segera teratasi setelah pelantikan. Kepala daerah definitif juga dapat segera merealisasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Beliau (Presiden) memberi instruksi kepada saya, prinsip upayakan secepat mungkin, upayakan secepat mungkin supaya ada kepastian politik di daerah-daerah, kemudian juga untuk efisiensi pemerintahan supaya semuanya bergerak berjalan segera,” ujarnya di hadapan awak media di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Guna keserentakan yang lebih besar, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada non-sengketa bakal digabung dengan kepala daerah yang gugatannya ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan dismissal. Adapun pembacaan putusan dismissal akan dipercepat oleh MK dari jadwal semula menjadi 4 dan 5 Februari 2025.

Karena itu, pelantikan kepala daerah non-sengketa yang semula dijadwal pada 6 Februari 2025 akan diundur untuk menunggu hasil putusan dismissal. Setelah putusan itu keluar, nantinya Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dapat segera menetapkan kepala daerah terpilih. Begitu pula dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dapat segera mengusulkan pelantikan dengan mengacu ketetapan KPUD.

Terkait dengan tanggal pasti pelantikan, pihaknya bakal berkoordinasi dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan MK. Koordinasi ini untuk memastikan waktu penyelesaian penanganan di masing-masing instansi. Mendagri juga telah meminta pendapat hukum dari Mahkamah Agung terkait dengan pelantikan kepala daerah.

Dirinya berharap, berbagai tahapan dapat dipercepat terutama MK dalam menyampaikan putusan dismissal. “Sehingga KPU bisa untuk mengeluarkan penetapan [kepala daerah terpilih] berdasarkan penetapan MK tentang dismissal,” jelasnya.

Puspen Kemendagri

Baca Lainnya

Jaga Momentum Pertumbuhan Ekonomi, Gubernur Khofifah Dorong Penguatan UMKM, Koperasi, dan Investasi

1 November 2026 - 11:22 WIB

Gubernur Khofifah dan Kapolda Jatim Bertemu di Grahadi, Bahas Stabilitas Keamanan dan Kesejahteraan Warga

24 October 2026 - 02:13 WIB

Soroti Serapan 24,46 Juta Pekerja Jatim, Gubernur Khofifah Apresiasi Desk Ketenagakerjaan Polri Besutan Kapolri

17 October 2026 - 12:11 WIB

Berita Populer di Politik & Pemerintahan