Menu

Dark Mode
Dukung Pendataan Door to Door BPS, Gubernur Khofifah Ajak Masyarakat Berpartisipasi Aktif dalam Sensus Ekonomi 2026 Inovasi E-Asesmen Berbasis STEAM Dorong Penguatan Multiliterasi Siswa di SMPN Ngusikan Jombang Buka Rakerprov KONI Jatim, Gubernur Khofifah Tekankan Pentingnya Pembinaan, Sport Science, Tata Kelola dan Jejaring Olahraga Rakor Dewan Pakar PP IKA UNAIR Hasilkan Gagasan Strategis dan Inovatif, Gubernur Khofifah Optimistis Perkuat Peran Alumni bagi Bangsa Gubernur Khofifah Tegaskan Pentingnya Detail Plan dan Macro Policy dalam Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Pendapatan Daerah Tembus Rp29,88 Triliun, Gubernur Khofifah Tegaskan Pengelolaan Keuangan Jatim Tetap Akuntabel dan Transparan

Daerah

Sampaikan Nota Penjelasan Perubahan Nomenklatur Dua BUMD Jatim, Pj. Gubernur Adhy Optimistis Berdampak Kenaikan PAD

badge-check


Sampaikan Nota Penjelasan Perubahan Nomenklatur Dua BUMD Jatim, Pj. Gubernur Adhy Optimistis Berdampak Kenaikan PAD Perbesar

SURABAYA, 3 FEBRUARI 2025 Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono menyampaikan dua nota penjelasan terkait perubahan nomenklatur dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jatim menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) pada sidang Paripurna bersama DPRD Jatim di Gedung DPRD Jatim Jl. Indrapura Surabaya, Senin (3/2).

Kedua BUMD tersebut adalah Perseroan Terbatas (PT) Petrogas Jatim Utama yang berubah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Petrogas Jatim Utama atau disingkat menjadi PT Petrogas Jatim Utama (Perseroda). Dan Perseroan Terbatas (PT) Panca Wira Usaha Jawa Timur yang berubah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Panca Wira Usaha Jawa Timur atau PT PWU Jawa Timur (Perseroda).

Perubahan ini sendiri, disebut Adhy Karyono berdasarkan amanat dari ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Yang mana kedua ayat tersebut secara rinci mengatur susunan penulisan Perseroda pada nama BUMD.

“Ini hanya perubahan status sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 54 bahwa BUMD harus diubah nama, yang belakangnya harus menggunakan Perseroda,” tuturnya.

Adhy melanjutkan, dengan perubahan nomenklatur tersebut, terdapat beberapa hal yang harus mengalami penyesuaian. Untuk PT Petrogas Jatim Utama (Perseroda) yang kegiatan usahanya melakukan pengelolaan sumber daya alam (SDA) minyak bumi dan gas bumi dari hulu ke hilir, diharapkan bisa meningkatkan peran serta Daerah melalui kepemilikan Participating Interest 10%.

“Ini sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (6) Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10%. BUMD wajib memenuhi ketentuan tidak terdapat unsur swasta dalam kepemilikan sahamnya,” tuturnya.

Sedangkan untuk PT. PWU Jawa Timur (Perseroda), perubahan terjadi pada besaran modal awal dari Rp 250 M menjadi Rp 500 M. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Bahkan, disampaikan pula bahwa sejak Perseroan Terbatas (PT) Panca Wira Usaha Jawa Timur dibentuk hingga saat ini belum mengalami perubahan modal dasarnya.

Melalui perubahan nomenklatur kedua BUMD tersebut, Pj. Gubernur Adhy berharap agar bisa berjalan dengan baik, serta dapat memberikan manfaat bagi pertumbuhan ekonomi Jawa Timur. Bahkan bisa berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang efeknya bisa dirasakan melalui peningkatan kesejahteraan masyarakat Jawa Timur.

“Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak terkait untuk kelancaran pembahasan kedua Raperda ini. Harapannya, kedua Raperda bisa menjadi Perda yang berkualiltas dan dapat diimplementasikan serta bermanfaat bagi kemajuan Jawa Timur,” pungkasnya.

Kepala Biro Adm. Pimpinan

Pulung Chausar

Baca Lainnya

Buka Rakerprov KONI Jatim, Gubernur Khofifah Tekankan Pentingnya Pembinaan, Sport Science, Tata Kelola dan Jejaring Olahraga

24 June 2026 - 11:15 WIB

Gubernur Khofifah Tegaskan Pentingnya Detail Plan dan Macro Policy dalam Penguatan Tata Kelola Pemerintahan

23 June 2026 - 09:23 WIB

Pendapatan Daerah Tembus Rp29,88 Triliun, Gubernur Khofifah Tegaskan Pengelolaan Keuangan Jatim Tetap Akuntabel dan Transparan

23 June 2026 - 03:24 WIB

Berita Populer di Politik & Pemerintahan