Menu

Dark Mode
Gelar Pasar Murah di Ngawi, Gubernur Khofifah Perkuat Upaya Pengendalian Inflasi dan Stabilitas Harga Pangan Film Animasi Garuda di Dadaku Bawa Pesan Positif tentang Kebersamaan dan Nasionalisme Indonesia Tingkatkan Kolaborasi Internasional Bersama Eurasia untuk Mendukung Infrastruktur Rendah Emisi dan Berkelanjutan Menaker Dorong Peningkatan Kompetensi SDM dan Tata Kelola untuk Mendukung Ekosistem Ketenagakerjaan yang Adaptif Bappenas dan GGGI Perkuat Kemitraan Pembangunan Hijau melalui Peluncuran Green Indonesia Future Initiative Tinjau SMAN 4 dan SMKN 1 Madiun, Gubernur Khofifah Cek Langsung Pelaksanaan Verifikasi SPMB

Ekonomi & Bisnis

Tarif Listrik Januari–Maret 2026 Tetap, Pemerintah Beri Kepastian

badge-check


Tarif Listrik Januari–Maret 2026 Tetap, Pemerintah Beri Kepastian Perbesar

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi pada Triwulan I 2026, yakni periode Januari hingga Maret, tetap diberlakukan tanpa kenaikan.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil meskipun secara perhitungan formula terdapat peluang terjadinya penyesuaian tarif.

Ia menyampaikan bahwa berdasarkan evaluasi parameter ekonomi, tarif listrik secara teoritis memang berpotensi berubah. Namun, demi menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik pada Triwulan I 2026 tetap stabil dan tidak mengalami perubahan.

Tri menambahkan, penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, yang mengacu pada realisasi indikator ekonomi makro.

Adapun parameter yang menjadi dasar perhitungan meliputi nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Selain pelanggan non-subsidi, pemerintah juga memastikan tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi tidak mengalami perubahan, dengan subsidi listrik tetap disalurkan sebagaimana mestinya.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberikan kepastian dan stabilitas ekonomi bagi rumah tangga serta dunia usaha di awal tahun 2026.

Pemerintah turut menginstruksikan PT PLN (Persero) agar terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan mutu layanan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional.

Di sisi lain, masyarakat juga diimbau untuk menggunakan listrik secara bijak sebagai bentuk dukungan terhadap ketahanan dan kemandirian energi nasional.

Baca Lainnya

Gelar Pasar Murah di Ngawi, Gubernur Khofifah Perkuat Upaya Pengendalian Inflasi dan Stabilitas Harga Pangan

6 June 2026 - 02:22 WIB

Indonesia Tingkatkan Kolaborasi Internasional Bersama Eurasia untuk Mendukung Infrastruktur Rendah Emisi dan Berkelanjutan

6 June 2026 - 00:32 WIB

Menaker Dorong Peningkatan Kompetensi SDM dan Tata Kelola untuk Mendukung Ekosistem Ketenagakerjaan yang Adaptif

6 June 2026 - 00:29 WIB

Berita Populer di Ekonomi & Bisnis