Menu

Dark Mode
Transparansi Informasi dan Kemitraan dengan Media Antarkan Gubernur Khofifah Raih Pimred Award 2026 Gubernur Khofifah: Kopi dan Kakao Jatim Siap Menjadi Komoditas Unggulan Berkelas Dunia Nobar Final Piala Dunia di Grahadi Berlangsung Meriah, Gubernur Khofifah Tekankan Nilai Sportivitas dan Solidaritas Idul Khotmi Nasional ke-234 Jadi Momentum, Gubernur Khofifah Ajak Perkuat Spiritualitas dan Persaudaraan Umat Banyuwangi Ethno Carnival 2026 Jadi Etalase Budaya Dunia, Gubernur Khofifah Tekankan Pentingnya Sinergi Pentahelix Tinjau KKMP Tukangkayu, Gubernur Khofifah Tekankan Penguatan Jaringan Bulog dan Pertamina untuk Jamin Pasokan

Ekonomi & Bisnis

Wamenaker Apresiasi Langkah DKI dalam Menjaga Kesejahteraan Pekerja

badge-check


Wamenaker Apresiasi Langkah DKI dalam Menjaga Kesejahteraan Pekerja Perbesar

Jakarta — Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tidak hanya menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026, tetapi juga melengkapinya dengan paket kebijakan kesejahteraan bagi pekerja dan keluarganya. Kebijakan tersebut dinilai dapat menjadi rujukan bagi pemerintah daerah lain di Indonesia.

Apresiasi itu disampaikan Afriansyah usai bertemu Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota Jakarta, Rabu (7/1/2026). Menurutnya, kebijakan pengupahan yang disertai fasilitas pendukung mampu menjaga daya beli pekerja sekaligus menciptakan kepastian bagi dunia usaha melalui hubungan industrial yang kondusif.

“Kami berharap pemerintah daerah lain dapat mencontoh Pemprov DKI Jakarta. Penetapan UMP tidak berdiri sendiri, tetapi diperkuat dengan berbagai fasilitas pendukung bagi pekerja dan keluarganya, seperti subsidi transportasi, pangan, pendidikan, dan kesehatan yang dituangkan dalam keputusan gubernur,” ujar Afriansyah.

Sebagai informasi, UMP DKI Jakarta tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp5.729.876, atau naik 6,17 persen (Rp333.115) dibandingkan UMP 2025 yang sebesar Rp5.396.761. Kenaikan tersebut diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan hidup layak pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.

Afriansyah menegaskan bahwa kebijakan pengupahan tetap harus mempertimbangkan kondisi dan keberlanjutan usaha. Oleh karena itu, dukungan pemerintah daerah dalam menjaga iklim investasi, kepastian hukum, serta kelancaran perizinan menjadi faktor penting agar kenaikan upah dapat berjalan seiring dengan kepastian berusaha.

Ia juga menjelaskan bahwa penetapan UMP 2026 dilakukan melalui mekanisme dewan pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja, serta mengacu pada ketentuan peraturan pengupahan nasional sebagai dasar penetapan upah minimum.

Menutup pernyataannya, Afriansyah mengajak pekerja dan pengusaha menyikapi penetapan UMP secara bijak dengan mengedepankan dialog sosial dan musyawarah, sehingga setiap dinamika di lapangan dapat diselesaikan sesuai regulasi yang berlaku serta tetap menjaga stabilitas hubungan industrial.

Baca Lainnya

Gubernur Khofifah: Kopi dan Kakao Jatim Siap Menjadi Komoditas Unggulan Berkelas Dunia

20 July 2026 - 09:24 WIB

Tinjau KKMP Tukangkayu, Gubernur Khofifah Tekankan Penguatan Jaringan Bulog dan Pertamina untuk Jamin Pasokan

18 July 2026 - 12:35 WIB

Presiden Prabowo Dorong Gerakan Nasional Ketahanan Pangan, Gubernur Khofifah Tegaskan Kontribusi Besar Jawa Timur

18 July 2026 - 01:24 WIB

Berita Populer di Ekonomi & Bisnis