Menu

Dark Mode
Gubernur Khofifah Dorong Jatim Jadi Powerhouse Perdagangan Nasional dalam Pertemuan di Kuala Lumpur Kemenhut dan Ford Foundation Dukung Pengakuan Hak Masyarakat Adat Pemerintah Perkuat Peran Sekolah Rakyat dalam Pemberdayaan Kemnaker Dorong Perlindungan Pekerja lewat Diskon Iuran 50 Persen Penguatan Kapasitas Perempuan Dukung Ketahanan Ekonomi Nasional Gubernur Khofifah Dorong Perdagangan Global, Misi Dagang Jatim-Malaysia Tembus Rp15,25 Triliun

Sosial & Budaya

WFA ASN, Pelayanan Publik Pertanahan Tetap Optimal

badge-check


WFA ASN, Pelayanan Publik Pertanahan Tetap Optimal Perbesar

Jakarta, Petik – Pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang dan setelah perayaan Idulfitri 1447 Hijriah tahun 2026. Meski kebijakan kerja fleksibel ini diberlakukan, pelayanan pertanahan kepada masyarakat tetap berjalan normal, terutama di berbagai Kantor Pertanahan (Kantah) di daerah. Kebijakan ini dirancang agar penyesuaian pola kerja ASN tidak mengganggu akses masyarakat terhadap layanan publik di bidang pertanahan.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa penerapan WFA tidak berarti kantor pelayanan ditutup. Ia memastikan bahwa operasional Kantor Pertanahan tetap berlangsung dan siap melayani masyarakat, termasuk pada periode 16–17 Maret serta 25–27 Maret 2026, ketika kebijakan WFA diterapkan.

Dalam arahannya kepada jajaran pejabat ATR/BPN, Nusron meminta agar pengaturan layanan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing wilayah. Hal ini terutama penting bagi daerah yang diperkirakan mengalami peningkatan mobilitas masyarakat, seperti wilayah tujuan mudik. Dengan demikian, masyarakat tetap dapat mengurus berbagai keperluan pertanahan, seperti penyelesaian dokumen maupun pengurusan sertifikat.

Selain itu, sejumlah Kantor Pertanahan juga menyediakan layanan Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) guna memfasilitasi masyarakat yang lebih mudah mengakses layanan pada akhir pekan. Program ini memastikan bahwa walaupun ASN menjalankan sistem kerja yang lebih fleksibel, masyarakat tetap memperoleh layanan pertanahan secara optimal.

Kebijakan WFA tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 mengenai penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN selama masa libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi serta Idulfitri. Dengan tetap beroperasinya kantor pertanahan, pemerintah berupaya memastikan bahwa pelayanan publik di sektor pertanahan tetap berjalan lancar meskipun sistem kerja ASN lebih fleksibel.

📌 Sumber Berita : Infopublik.id

 

Baca Lainnya

Kemenhut dan Ford Foundation Dukung Pengakuan Hak Masyarakat Adat

30 April 2026 - 01:57 WIB

Pemerintah Perkuat Peran Sekolah Rakyat dalam Pemberdayaan

30 April 2026 - 01:53 WIB

Kemenpora Cetak Penggerak Olahraga untuk Masyarakat Sehat

29 April 2026 - 03:01 WIB

Berita Populer di Sosial & Budaya