Menu

Dark Mode
2026, SPBU Swasta Wajib Beli Solar dari Kilang Dalam Negeri Hari Migran Internasional, Edukasi Keuangan Jadi Kunci Pemberdayaan PMI Perluas AI Talent Factory, Kemkomdigi Libatkan Diaspora untuk Wujudkan Sovereign AI Khofifah Dorong IKA UNAIR Ambil Peran Strategis dalam Mengawal Program Prioritas Nasional Gubernur Khofifah Perkuat Ekosistem OPOP dengan Teknologi, AI, dan Inovasi Melalui OPOP Training Center ITS Riset Ungkap Faktor Stunting tak Seragam Antar-Provinsi

Ekonomi & Bisnis

2026, SPBU Swasta Wajib Beli Solar dari Kilang Dalam Negeri

badge-check


					2026, SPBU Swasta Wajib Beli Solar dari Kilang Dalam Negeri Perbesar

Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan, badan usaha pengelola stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta berhenti impor solar pada 2026.

“Yang dimaksud dengan penghentian impor itu, ya, termasuk SPBU swasta,” ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman dalam acara Temu Media Sektor ESDM yang digelar di Jakarta, Jumat (19/12/2025) malam.

Rencana penghentian impor solar pada 2026 telah disampaikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, seiring beroperasinya proyek refinery development master plan (RDMP) atau rencana induk pengembangan kilang di Balikpapan, Kalimantan Timur, serta program mandatori biodiesel 50 (B50).

Biodiesel B50 mulai dijalankan pada semester II 2026. Oleh karena itu, apabila badan usaha pengelola SPBU swasta ingin membeli solar, maka bisa membeli dari kilang dalam negeri. “Jadi, seperti itu pemahaman dari stop impor. Swasta pun harus beli dari dalam negeri, ini saya bicaranya (solar) CN 48 ya,” kata Laode.

Selain menghentikan impor solar pada 2026, Laode juga membuka opsi Indonesia mengekspor solar. Untuk mengekspor, lanjut dia, Indonesia perlu menyiapkan produk kilang yang berstandar internasional.

Apabila produk kilang yang dijual sudah berstandar internasional, Laode meyakini akan lebih mudah untuk menjualnya di pasar luar negeri.  “Solar CN 51 itu lebih mudah untuk kita ekspor. CN 48 kan standarnya masih Euro 4, dengan kandungan sulfurnya masih tinggi, di atas 2 ribu ppm, jadi sulit (untuk diekspor),” kata Laode.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melaporkan kepada Presiden RI Prabowo Subianto bahwa Indonesia tidak akan lagi mengimpor solar mulai 2026.

Menteri Bahlil mengatakan, proyek RDMP Balikpapan akan berperan penting dalam memperkuat kemandirian energi nasional.

Selain RDMP, pemerintah juga terus mendorong pengembangan program bahan bakar nabati melalui kebijakan biodiesel B50.

Baca Lainnya

Gubernur Khofifah Perkuat Ekosistem OPOP dengan Teknologi, AI, dan Inovasi Melalui OPOP Training Center ITS

20 December 2025 - 03:11 WIB

Mentan Serap 15 Ton Cabai Petani Aceh lewat Hercules, Jaga Harga dan Pasokan Jelang Nataru

18 December 2025 - 13:31 WIB

Kementerian ATR/BPN Gandeng KPK Perbaiki Sistem Layanan Pertanahan

18 December 2025 - 13:29 WIB

Berita Populer di Ekonomi & Bisnis