Menu

Dark Mode
Membangun Pemerintahan Daerah Jombang yang Kuat, Bupati Warsubi Gunakan Mutasi untuk Menata Sistem Gubernur Khofifah Puji Prestasi Murid SMK Tampil di Centrestage Hong Kong, Targetkan Galeri Fashion SMK Jatim Tembus Pasar Global TPP PPPK Naik, Gubernur Khofifah Pastikan Keadilan Penerimaan ASN dan Akhlak Digital Jadi Bekal Gubernur Khofifah: Literasi Digital Jadi Senjata Melawan Disinformasi, Ayo Budayakan Saring sebelum Sharing Indonesia Usulkan Lima Inisiatif Strategis pada Pertemuan Pemimpin Agama BRICS Menpora Apresiasi ISSS 2025, Tegaskan Fokus pada Prestasi dan Industri Olahraga

Ekonomi & Bisnis

Kembalikan Fungsi Pelabuhan Perikanan, Pedagang Non-Perikanan Direlokasi Secara Humanis

badge-check


					Kembalikan Fungsi Pelabuhan Perikanan, Pedagang Non-Perikanan Direlokasi Secara Humanis Perbesar

Kota Gorontalo – Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), mulai mengambil langkah konkret untuk menertibkan aktivitas pedagang non-perikanan di kawasan Pelabuhan Perikanan Tenda (PPI Tenda), Kota Gorontalo.

Langkah itu diambil untuk mengembalikan fungsi pelabuhan perikanan sesuai peruntukannya berdasarkan regulasi yang berlaku.

Rapat koordinasi penertiban digelar secara daring pada Jumat (4/4/2025), dan dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Sofian Ibrahim, serta dimoderatori oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Asisten II.

Turut hadir dalam rapat tersebut DKP Provinsi Gorontalo juga beberapa unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Satpol PP, Dinas Koperindag, Biro Hukum, dan lainnya.

Kepala DKP Provinsi Gorontalo Sila N. Botutihe menyatakan, keberadaan aktivitas non-perikanan di kawasan pelabuhan tidak lagi sesuai sejak kewenangan pengelolaan dialihkan dari Pemerintah Kota ke Pemerintah Provinsi, berdasarkan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 dan UU nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan.

“Fungsi pelabuhan harus kembali sebagaimana mestinya, yaitu sebagai pusat kegiatan pelayanan pemerintahan dan pengusahaan perikanan berdasarkan Permen KP nomor 8 tahun 2012 tentang pelabuhan Perikanan. Kegiatan di luar dari pada itu tentu harus kami tata ulang,” kata Sila Botutihe.

Penertiban dilakukan secara bertahap dan mengedepankan pendekatan humanis. DKP Provinsi Gorontalo melalui UPTD PPI Tenda, telah melakukan sosialisasi kepada pedagang telah dilaksanakan sejak 14 hingga 30 Maret 2025.

Hasilnya, para pedagang pada prinsipnya bersedia direlokasi, namun meminta waktu hingga satu minggu setelah Hari Raya Ketupat.

UPTD juga telah melakukan pendataan, memasang spanduk larangan, serta menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada para pedagang. Surat pernyataan kesediaan relokasi juga akan disiapkan dan nantinya ditandatangani oleh masing-masing pedagang.

Penertiban lokasi nantinya akan melibatkan Satpol PP Provinsi Gorontalo untuk pengamanan di lapangan. Pentingnya pendataan pedagang non-ikan yang transparan yang adil agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial tambah Biro Hukum.

Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo menegaskan bahwa Gubernur telah memberikan arahan tegas agar penataan dilakukan segera, namun tetap mengedepankan komunikasi yang humanis dengan pedagang.

Di samping itu Pemprov Gorontalo juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Gorontalo terkait kesiapan lokasi relokasi bagi pedagang tersebut.

Rapat lanjutan direncanakan bersama Pemerintah Kota Gorontalo pada 11 April 2025 sebagai tindak lanjut teknis agar penertiban berjalan tertib, lancar, dan tetap berpihak pada kepentingan bersama. (mcgorontaloprov/yanto)

Baca Lainnya

Inflasi Nasional Turun, SPHP Bantu Stabilkan Harga Beras

6 September 2025 - 17:40 WIB

Gubernur Khofifah Turun Langsung ke Bawean, Serahkan Bantuan Kemanusiaan, Sembako dan Alat Bantu Disabilitas

6 September 2025 - 09:32 WIB

Dari Beras hingga Telur, Gubernur Khofifah Hadirkan Harga Pangan Terjangkau di Gresik

4 September 2025 - 12:05 WIB

Berita Populer di Daerah