Menu

Dark Mode
Gubernur Khofifah Pastikan 453 Ribu Dosis Vaksin PMK Didistribusikan ke Seluruh Daerah demi Ketahanan Peternakan Jatim Sekjen Kemkomdigi: Agentic AI Strategis untuk Kebijakan Publik Presisi TKA 2026 Jadi Instrumen Evaluasi Pendidikan Dasar Menko Pangan Soroti Peran Energi dalam Ketahanan Pangan Pemerintah Perkuat Peran Industri Lokal di Sektor Semikonduktor Momentum Koreksi IHSG untuk Perkuat Pasar Modal Indonesia

Nusantara

Rapat Paripurna DPRD Kalsel Bahas Perubahan Agenda Kegiatan dan Rencana Kerja Pemda 2026

badge-check


Rapat Paripurna DPRD Kalsel Bahas Perubahan Agenda Kegiatan dan Rencana Kerja Pemda 2026 Perbesar

Banjarmasin – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (DPRD Kalsel) menggelar Rapat Paripurna Internal ke-8 masa sidang pertama tahun sidang 2025 yang dihadiri oleh dua unsur pimpinan dan 37 anggota lainnya, Selasa (8/4/2025), di ruang rapat utama DPRD Kalsel di Banjarmasin.

“Agenda utama rapat kali ini adalah pengambilan keputusan terhadap usulan perubahan jadwal dan materi kegiatan Badan Musyawarah (Banmus) April 2025,” sebut Ketua DPRD Kalsel, Sufian HK saat memimpin rapat.

Dalam momen Lebaran, rapat kali ini diawali dengan penyampaian tausiah dan diakhiri dengan halalbihalal antaranggota, staf, serta undangan yang hadir.

Pimpinan rapat juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh anggota dewan yang hadir dan berpartisipasi dalam jalannya rapat.

“Perubahan agenda kegiatan yang diusulkan adalah Kegiatan kunjungan kerja komisi luar daerah yang semula dijadwalkan pada 24–26 April 2025 diubah menjadi kegiatan sosialisasi, internalisasi, dan aktualisasi nilai-nilai ideologi Pancasila,” lanjut Sufian.

Sebaliknya, kegiatan sosialisasi nilai-nilai Pancasila yang semula dijadwalkan pada 27–29 April 2025, diubah menjadi kegiatan kunjungan kerja komisi luar daerah.

Berdasarkan Pasal 60 Ayat 3 dan Pasal 116 Ayat 4 Tata Tertib DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, perubahan agenda ini hanya dapat dilakukan melalui rapat paripurna dan disepakati secara musyawarah mufakat, dengan persetujuan dari seluruh anggota yang hadir, perubahan agenda resmi disahkan.

Selain itu, ketua juga membahas Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun anggaran 2026, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 28 Ayat 2 dan 3, DPRD memberikan saran dan pendapat tertulis kepada Gubernur Kalimantan Selatan sebagai bagian dari penyusunan awal RKPD, berdasarkan hasil reses atau penjaringan aspirasi masyarakat.

Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Provinsi Kalimantan Selatan untuk RKPD 2026 dijadwalkan pada 15 April 2025.

“Untuk itu, sebelum diambil keputusan lebih lanjut, rapat paripurna juga dijadwalkan untuk mendengarkan penyampaian Pokok-Pokok Pikiran DPRD,” lanjutnya. (MC Kalsel/Fuz)

Baca Lainnya

Gubernur Khofifah Optimistis Sinergi KPID Jatim dan Pemda Perkuat Penyiaran Publik Jelang Piala Dunia 2026

28 January 2026 - 08:13 WIB

Penertiban Lahan dan Tambang Ilegal Ditegaskan Presiden di WEF

23 January 2026 - 03:44 WIB

Gubernur Khofifah: MoU Lintas Lembaga Jadi Fondasi Kepastian Hukum dan Perlindungan Keluarga di Jawa Timur

22 January 2026 - 10:21 WIB

Berita Populer di Politik & Pemerintahan