Menu

Dark Mode
Pendidikan Layanan Khusus, Jalan Pemerintah Menuju Pendidikan Bermutu untuk Semua Kopdes Merah Putih: Motor Baru Presiden Prabowo untuk Gerakkan Ekonomi Desa Hasil Diplomasi, Kemlu Pulangkan Selebgram WNI dari Myanmar Orasi Ilmiah di Hadapan Ribuan Wisudawan UINSA, Gubernur Khofifah Tegaskan Komitmen Bangun Pendidikan Islam Inklusif, Kolaboratif dan Berdampak Bangun Ekonomi Desa, Gubernur Khofifah Ajak Bulog Sinergi Salurkan Bahan Pokok Lewat Koperasi Merah Putih Tidak Ada Kurikulum Baru, Kemendikdasmen Tegaskan K13 dan Merdeka masih Berlaku

Ekonomi & Bisnis

Kopdes Merah Putih: Motor Baru Presiden Prabowo untuk Gerakkan Ekonomi Desa

badge-check


					Kopdes Merah Putih: Motor Baru Presiden Prabowo untuk Gerakkan Ekonomi Desa Perbesar

Jakarta – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI berhasil memulangkan selebgram warga negara Indonesia (WNI), AP, yang ditahan di Myanmar atas dakwaan Undang-Undang Terorisme. Pemerintah Myanmar disebut memberikan amnesti usai upaya diplomasi yang dilakukan oleh Kemlu.

Berdasarkan keterangan resmi, Minggu (20/7/2025),  pemulangan AP berhasil dilakukan atas upaya diplomasi Kementerian Luar Negeri RI yang dipimpin Menlu Sugiono. AP sempat ditahan sejak 2024 oleh pihak Myanmar.

KBRI Yangon mendapatkan informasi dari otoritas Myanmar bahwa AP telah dideportasi Sabtu (19/7/2025), malam tadi ke Bangkok. Pihak KBRI Yangon sendiri sudah menugaskan staf untuk menemui AP di bandara.

Pemulangan AP juga disampaikan dalam surat Kementerian Luar Negeri Myanmar. Dalam surat itu disebutkan AP mendapatkan pengampunan.

“Kementerian Luar Negeri Republik Persatuan Myanmar menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia di Yangon dan dengan hormat menyampaikan informasi yang diterima dari Kementerian Dalam Negeri bahwa seorang warga negara Indonesia bernama AP telah diberikan amnesti berdasarkan Perintah Dewan Administrasi Negara pada tanggal 15 Juli 2025,” demikian bunyi surat Kemlu Myanmar.

“Kementerian juga dengan hormat memberitahukan bahwa Dewan Administrasi Negara telah memberikan pengampunan kepada warga negara Indonesia tersebut, mengingat hubungan persahabatan yang telah terjalin antara Myanmar dan Indonesia serta atas dasar kemanusiaan dan belas kasihan sesuai dengan Pasal 401 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, ‘setelah ia berjanji bahwa jika ia dihukum lagi, ia akan dihukum dengan sisa hukuman ditambah dengan hukuman baru, dan ia diekstradisi’,” seperti tertuang dalam surat Kementerian Luar Negeri Myanmar.

Adapun, Kemlu Myanmar juga menghargai kerja sama Kedutaan Besar Indonesia dalam prosedur deportasi. Myanmar juga menyampaikan penghargaan kepada KBRI di Yangon. “Dalam hal ini, Kementerian sangat menghargai kerja sama Kedutaan Besar (RI) dalam mengatur prosedur yang diperlukan untuk deportasi dini terhadap individu tersebut,” ujar Kemlu Myanmar.

“Kementerian Luar Negeri Republik Persatuan Myanmar memanfaatkan kesempatan ini untuk menyampaikan jaminan penghargaan tertinggi kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia di Yangon”.

Sebelumnya, DPR RI  mendesak Pemerintah untuk memaksimalkan Diplomasi atau melakukan operasi militer selain perang untuk membebaskan WNI yang ditahan pihak Myanmar.

Baca Lainnya

Migas Corner Wujud Kolaborasi Industri dan Akademisi

19 July 2025 - 12:03 WIB

Pemerintah Pastikan tidak Ada Rencana Batasi WhatsApp Call dan VoIP

19 July 2025 - 12:02 WIB

Jelang Peluncuran Serentak oleh Presiden, Gubernur Khofifah Pastikan KDMP Kupang Jabon Siap Beroperasi Jadi Mitra UMKM

19 July 2025 - 10:01 WIB

Berita Populer di Daerah