Menu

Dark Mode
Gubernur Khofifah Ajak Siswa Sekolah Rakyat Isi Kemerdekaan dengan Prestasi, Inovasi, dan Karakter Kuat Dari Akses PTN hingga 45.839 Medali, Capaian Pendidikan Jatim Jadi Penguat Penghargaan Dwija Praja Nugraha Gubernur Khofifah Dorong Ma’had Aly Nurul Cholil Naik ke Marhalah Tsaniyah dan Tsalisah Puluhan Ribu Masyarakat Bersholawat di Grahadi, Gubernur Khofifah: Mari Kita Jaga Indonesia dan Kuatkan Persatuan Gebyar Seni Jadi Puncak Perpisahan Mahasiswa KPM 08 dan Warga Desa Pandanblole Gubernur Khofifah Pastikan Intervensi Harga Pangan Berkelanjutan, Pasar Murah Disambut Antusias Warga Pasuruan

Sosial & Budaya

Kemkomdigi Tegaskan Perangkat Telekomunikasi Ilegal Ancaman bagi Keselamatan Publik

badge-check


Kemkomdigi Tegaskan Perangkat Telekomunikasi Ilegal Ancaman bagi Keselamatan Publik Perbesar

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa perangkat telekomunikasi ilegal berpotensi mengganggu komunikasi penerbangan, memperlambat sistem peringatan dini cuaca, serta merusak stabilitas jaringan seluler.

Penertiban perangkat ilegal yang dilakukan di Yogyakarta dan Jawa Tengah merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan spektrum frekuensi demi keselamatan publik.

Pelaksana harian (Plh). Direktur Jenderal (Dirjen) Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Ervan Fathurokhman Adiwidjaja, menyatakan bahwa spektrum frekuensi merupakan aset strategis negara yang wajib terbebas dari perangkat tidak berizin. Ia mengingatkan bahwa pemancar ilegal sering menjadi sumber gangguan laten dengan risiko besar. “Jika ruang ini dipenuhi pemancar ilegal dan perangkat tanpa izin, yang terganggu bukan hanya kualitas sinyal, tetapi keselamatan dan layanan telekomunikasi publik, mulai dari komunikasi penerbangan, sistem peringatan dini cuaca, jaringan seluler hingga radio komunitas,” kata Ervan dalam keterangannya terkait acara Pemusnahan Alat Perangkat Telekomunikasi Ilegal Wilayah Provinsi D.I. Yogyakarta dan Jawa Tengah di Stasiun Monitoring Kalasan, Balai Monitor SFR Kelas I Yogyakarta, Sleman, pada Kamis (27/11/2025).

Dalam kegiatan pemusnahan tersebut, Kemkomdigi menyita 75 perangkat telekomunikasi ilegal, mulai dari pemancar rakitan, repeater GSM, hingga perangkat radio siaran tanpa izin milik perorangan, perusahaan, dan instansi di wilayah Yogyakarta dan Jawa Tengah. Seluruh perangkat dimusnahkan setelah melalui tahapan pembinaan, teguran, klarifikasi, dan sanksi administratif. “Pemusnahan adalah opsi terakhir. Kami selalu mengedepankan pembinaan secara administratif secara beratahap. Hanya perangkat yang jelas-jelas tidak bersertifikat, tidak memenuhi standard, dan tidak mungkin digunakan untuk mengurus ISR, yang dimusnahkan,” ujar Ervan.

Upaya penindakan tersebut turut mengamankan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp406 juta di Yogyakarta dan Rp242 juta di Jawa Tengah. Menurut Ervan, capaian ini menunjukkan bahwa sanksi bagi pelanggar spektrum diterapkan secara tegas dan terukur. “Capaian ini menunjukkan bahwa sanksi pelanggar spektrum frekuensi dijalankan secara konkret mencakup penyitaan perangkat serta kewajiban membayar denda kepada negara,” tegasnya.

Dari hasil pengawasan lapangan, Kemkomdigi masih menemukan pola pelanggaran berulang, antara lain access point yang dimodifikasi melebihi izin kelas, perangkat penguat sinyal tanpa sertifikasi, serta radio siaran yang beroperasi pada frekuensi ilegal.

Ervan mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam membeli perangkat murah yang tidak jelas perizinannya. “Apa yang tampak murah di awal justru bisa menjadi sangat mahal ketika mengakibatkan gangguan layanan publik dan berujung pada sanksi administratif maupun sanksi pidana,” tuturnya.

Ervan menegaskan bahwa penertiban spektrum bukan hanya penindakan perangkat ilegal, tetapi juga langkah untuk menjaga fondasi layanan digital nasional. “Melalui penertiban spektrum frekuensi sebagai kegiatan rutin Komdigi, kita sedang menyiapkan fondasi yang bersih bagi keselamatan penerbangan, kecepatan respons kebencanaan, dan kualitas layanan telekomunikasi agar seluruh infrastruktur digital Indonesia dapat bekerja untuk satu tujuan yang sama, yaitu kepentingan dan keselamatan rakyat,” pungkasnya.

Baca Lainnya

Gubernur Khofifah Ajak Siswa Sekolah Rakyat Isi Kemerdekaan dengan Prestasi, Inovasi, dan Karakter Kuat

10 August 2026 - 08:31 WIB

Dari Akses PTN hingga 45.839 Medali, Capaian Pendidikan Jatim Jadi Penguat Penghargaan Dwija Praja Nugraha

10 August 2026 - 01:14 WIB

Gubernur Khofifah Dorong Ma’had Aly Nurul Cholil Naik ke Marhalah Tsaniyah dan Tsalisah

9 August 2026 - 08:21 WIB

Berita Populer di Sosial & Budaya